Minggu, 10 Mei 2020


MELEGITIMASI MINUMAN KERAS SEBAGAI PRODUK UNGGULAN DAERAH


Mel Benu & Aksi Sinurat.
Dosen FH Undana

Bertahun-tahun bahkan berabad-abad komunitas masyarakat NTT telah menganggap minuman keras (miras)biasanya disebut sopi sebagai bagian dari sistem sosial ekonomi baik dalam cara produksi, distribusi maupun konsumsi. Jika dilihat dari sistem produksi, maka seharusnya tiap warga masyarakat menjaga hasil produksinya agar tetap disesuaikan dengan kerakteristik di tiap daerah.
Proses pembuatan sopi cukup panjang yakni dengan membubuhkan bubuk akar husor (bisanya disebut segaru) oleh masyarakat setempat yang telah ditumbuk dan diendapkan  dalam  airpohon enau atau pohonlontar. Hal ini dilakukan agar air sageru tersebut tidak menjadi manis dan mengental sehingga menjadi gula merah ketika dimasak.
Biasanya diberbagai daerah air sageru akan dimasak diatas tungku kedap udara. Kemudian uapnya akan berubah menjadi zat cair yang dialirkan melalui batang bambu, dan ditampung dalam botol atau wadah lainnya. Pengemasannya cukup mudah karena biasanya sopi dijual di dalam plastik, botol bekas air mineral, atau botol kaca. Meskipun demikian, ada juga beberapa masyarakat yang telah memproduksi sopi modern dengan kemasan yang cukup baik.
Sistem pengkonsumsian selama ini berdampak bagi kesehatan masyarakat apabila dikonsumsinya secara berlebihan. Selain daripada itu ada juga modus penipuan dengan mengambil isi dari sopi tertentu untuk kemudian dicampur dengan bahan-bahan lain berupa bensin, spritus, minyak tanah, bahkan bahan-bahan lain berupa formalin demi mendapatkan produksi minuman yang lebih banyak karena permintaan konsumen selalu meningkat.   Tentu persoalan inilah salah satu yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah guna  dapat mengendalikannyabaik dalam pendistribusiannya maupun mengatur cara pengkonsumsiannya sehingga  dengan perhatian pemrintah sepertin ini, akan dapat meminimalisir resiko kesehatan konsumen.
Dukungan Program Gubernur NTT
Melalui program Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat-Yosef Nae Soi mencanangkan lima program utama, yakni pertama, mewujudkan NTT bangkit menuju masyarakat sejahtera berlandaskan pendekatan pembangunan inklusif, berkelanjutan dan berbasis sumber daya lokal, kedua, membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional, ketiga, meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk mempercepat pembangunan inklusif berkelanjutan dan berbasis sumber daya lokal di NTT, keempat, meningkatkan sumberdaya manusia, dan kelima, mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Kelima program tersebut utamanya lebih pada membangun daerah sesuai potensinya demi mengembangkan segala keunggulan disetiap daerah dalam rangka menciptakan kemandirian dalam program usaha produktif masyarakat di NTT. Tentu hal ini juga berkaitan dengan mengembangkan sopi selaku produk unggulan daerah di wilayah NTT. Sebab secara ekonomis dapat meningkatakan pendapatan taraf hidup masyarakat.


Penegakan hukum dalam Produksi Miras
Sesuai ketentuan Keputusan Presiden RI No.3/1997tentangPengawasan dan PengendalianMinuman Beralkohol, mempertimbangkan bahwa pengendalian produksi, pengedaran dan penjualan atau penyajian minuman beralkohol khususnya minuman keras, sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia. Sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan ketentuan bagi pengendalian produksi, pengedaran, dan penjualan atau penyajian minuman beralkohol khususnya minuman keras, beserta pengawasannya.
Golongan dan standar mutu, diatur dalam Pasal 3 Kepres No.3/1997 bahwa Produksi minuman beralkohol hasil industri di dalam negeri dan berasal dari impor, kelompokkan dalam golongan-golongan sebagai berikut:
1.      Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
2.      Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
3.      Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh persen).
4.      Minuman beralkohol golongan B dan golongan C adalah kelompok minuman keras yang diproduksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Terkait dengan aturan Keputusan Presidan (Kepres) No.3/1997 tersebut semestinya digunakan oleh pemerintah dan masyarakat NTT dalam melakukan pengujian terhadap hasil produksi miras di NTT. Langkah yang diambil oleh Undana Kupang dalam melakukan kajian terhadap semua jenis miras di NTT diapresiasi oleh pemerintah provinsi NTT guna melegalkan miras NTT dengan nama SOPIA (sopi asli) asal NTT. Namun apabila dikaji lebih dalam maka masalah miras selama ini hanya berkaitan dengan hal produksi dan  belum ada upaya dari pemerintah maupun pemerintah daerah dalam mengendalikan masalah kadar alkohol yang diangap layak edar dan layak konsumsi bagi klayak ramai.
Dalam hal penegakan hukum selama ini lebih kepada memusnahkan hasil produksi, dari pada mengendalikan cara edarnya dan konsumsinya. Regulasi yang akan ditertapkan dalam hal legalitas miras, perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang terkadung dalam tatanan nilai dari produski sopi,tentu hal ini memudahkan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT menjadi mengikat dan bersinergi dengan tradisi dan budaya masyarakat setempat. Kerja sama antar aparat pemerintah daerah dan provinsi sangat penting guna menjaga keharmonisan nilai budaya dan kearifan lokal dalam hal produksi sopi.


Kearifan miras sebagai unggulan daerah
Sesuai adat istiadat beberapa daerah di NTT, salah satunya di Manggarai Timur, Flores, tamu harus disapa dengan sopi bahwa tamu juga hibur warga dengan bergoyang. Sensasi minuman moke atau sopi, dari Kabupaten Manggarai sangat populer, sementara di Manggarai Timur, Aimere, dan Bajawa, masyarakat menyebutnya “moke”.Minuman keras sudah jadi budaya bagi masyarakat Manggarai. Moke atau sopi terbuat dari bahan alami, tidak ada campuran zat kimia berbahaya seperti bensin atau spiritus, yang sering ditemukan di daerah lain. Sebab efeknya pun tak begitu besar bagi kesehatan warga masyarakat, sebab banyak yang diproduksi dengan caraoplosan sehingga tidak sedikit konsumen menjadi korban   nyawa akibat meminum miras oplosan tersebut.
Moke atau sopi digunakan untuk menyambut kedatangan tamu. Selain itu, juga untuk upacara adat, dan kegiatan resmi lain. Moke merupakan minuman tradisional Flores pada umumnya. Hasil produksinya dibuat dari hasil penyulingan buah dan bunga pohon lontar atau enau. Proses pembuatannya sangat tradisional, diwariskan secara turun-temurun, dan dilanjutkan sampai sekarang.
Minuman keras seperti moke semestinya perlu diawasi dan dikendalikan, agar tetap terjaga kualitasnya dan lebih kepada cara konsumsinya,agar tidak dirakit oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Melalui pemerintah daerah dan aparat keamanan seperti polisi seharusnya melegalkan moke dengan kadar tertentu. Tentu guna mengatur sistem sosial ekonomi masyarakat dengan adanya produksi sopi dan cara distribusi serta konsumsinya. Warga masyarakat di berbagai pelosok NTT perlu adanya pelatihan para pembuat sopi atau moke untuk meningkatkan kualitas produksinya. Sebab moke sampai sekarang belum masuk ke dalam daftar untuk dijadikan buah tangan para wisatawan.
Di wilayah daratan Pulau Timor rata-rata di produksi dan konsumsi untuk kalangan sendiri. Apabila untuk dijual tidak serta merta diberikan sebagai bahan jualan namun harus diketahui proses konsumsinya. Sehingga rata-rata warga masyarakat di wilayah Pulau Timor lebih kepada simbol adat. Misalnya saat acara peminangan, acara perdamaian, dan lain-lain yang dipandang sebagai simbol ikatan perjanjian antara dua atau lebih para pihak untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu.


Perlunya instrumen hukum dalam produksi, distribusi dan konsumsi sopi
Sopi merupakan minuman beralkohol seperti minuman keras pada umumnya. Sopi yang beredar di masyarakat saat ini mengandung alkohol sekitar 30% dan masuk dalam minuman keras golongan C. Sempat ada beberapa rencana Pemerintah Daerah untuk melegalkan minuman ini agar dapat dikontrol kandungan alkoholnya namun sampai saat ini belum juga terealisasi.
Walaupun terus disita oleh pihak berwajib, namun sopi masih terus dikonsumsi dan digemari masyarakat. Hal ini dikarenakan konsumsi sopi telah menjadi budaya pada umumnya, Bahan baku sopi yang mudah didapat di setiap daerah baikkepulauan maupun daerah kabupaten di pelosok NTT menjadikan minuman tradisional ini mudah diproduksi secara rumahan.
Proses pembuatannya yang mudah ditambah dengan harga yang cukup mahal menjadikan sopi juga sebagai mata pencarian beberapa orang terutama yang tinggal di dataran tinggi maupun hutan. Sehingga, meskipun sopi sampai saat ini masih dipandang ilegal, oleh pemerintah tapi keberadaannya masih dibutuhkan segelintir masyarakat yang bergantung pada hasil produksi minuman tradisional ini.
Sopi juga telah beberapa kali mendapat tinjauan dari tokoh-tokoh agama agar tidak diminum di sembarang tempat terutama tempat umum. Tidak jarang minuman yang satu ini menjadi penyebab masalah baik kecelakaan lalu lintas maupun perselisihan antar kampung.
Peraturan Presiden (Pepres) No.74/2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenndagri) No.6/2015, belum bisa diberlakukan sepenuhnya untuk minuman sopi karena sangat mengakar dalam kebudayaan masyarakat NTT.
Menjadi harapan bagi warga masyarakat di pelosok NTT ketika Gubernur NTT Bapak Victor Bungtilu Laiskodat menginginkan agar warga masyarakat tetap memproduksi miras sebagai produk unggulan daerah di NTT. Hal ini telah didukung oleh kerja sama Universitas Nusa Cendana dengan Pemerintah daerah Provinsi NTT untuk memperoduksi standar jenis-jenis minum beralkhol sesuai standar layak konsumsi dan layak distribusi. Tentu diharapkan adanya regulasi berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur untuk memberikan instrumen hukum bagi warga masyarakat dalam hal produksi, distribusi dan konsumsi.
Pada kesempatan lain, ada juga komunitas warga masyarakat yang tidak sependapat dengan perlu adanya legalitas atas produksi sopi, sebab Indonesia memang sangat beragam namun walaupun demikian pro dan kontra atas legalitas sopi sebagai minuman keras pemerintah daerah melalui Gubernur NTT perlu melegalkan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai budaya dan kearifan lokjal yang telah diproduksi dan konsumsi secara turun temurun. Artinya sopi harus dipandang secara sosial budaya telah menjadi bagin dari tradisi kehidupan warga masyarakat di NTT.
Sehingga perdebatan mengenai legalitas sopi sebagai jenis jenis minum keras tidak perlu selama ini menjadi bahan sitaan oleh aparat kepolisian untuk dimusnahkan. Sementara dalam tataran konsumen pemerintah tidak melakukan pengawasan dan hanya pada tataran produksi dan distribusi.


Tidak ada komentar: