Minggu, 10 Mei 2020


DESENTRALISASI PENGELOLAAN PENDIDIKAN DALAM MENGHADAPI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
(Kajian dalam Perspektif Hukum Administrasi)

Norani Asnawi & Mel Benu
Dosen FH Universitas Nusa Cendana
Abstrak
Tulisan ini penulis ingin menguraikan aspek hukum adminitrasi negara dalam desentralisasi pengelolaan pendidikan dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 yang sedang menjadi tren dunia. Kebijakan negara dalam bidang pendidikan bertujuan selain mencerdasakan kehidupan bangsa dan negara namun guna menjawab tantangan di globalisasi. Aspek hukum adminitrasi tentu berkaitan langsung dengan sistem pendidikan nasional yang selama ini belum direformasi secara total dalam menjawab tantangan global. Metode penulisan ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk mengkaji asas-asas dan norma hukum positif terhadap desentralisasi pengelolaan pendidikan dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 dan juga mengkaji dampak hukum yang diakhibatkan dalam tata kelola pendidikan secara desentralisasi untuk menjawab tantangan revolusi industri 4.0
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menjadi rohnya pengelolaan pendidikan secara desentralisasi. Lembaga-lembaga pendidikan baik secara formal, informal dan non formal terdesentralisasi namun hanya bagaimana menggerakan siswa untuk memperoleh nilai yang tinggi namun meniadakan minat, hobi dan kegemaran siswa. Sementara usia siswa yang berada pada tingkatan pendidikan menjadi tantangan tersendiri dalam revolusi industri 4.0, sehingga yang patut dikembangkan dalam sistem pendidikan dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 yakni selain kecerdasan intelektual, emosional dan spritual harus sepadan dengan hobi, minat, bakat dan kegemaran sebab hal tersebut telah ada dalam diri setiap orang. Percepatan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem komunikasi seperti mudahnya akses internet menjadi salah satu ciri abad 21, dunia seakan-akan menjadi kecil dan berada dalam genggaman, apa yang terjadi diujung dunia sana, akan dengan mudah diketahui oleh orang yang berada di ujung dunia yang lain, dalam waktu yang bersamaan, berbagai teknologi canggih yang pada intinya untuk mempermudah segala macam urusan manusia ditemukan, dikembangkan, dibuat dan dipakai oleh banyak orang dengan biaya yang sangat terjangkau.
Perkembangan teknologi digital telah mendisrupsi berbagai aktivitas manusia, tidak hanya sebagai mesin penggerak ekonomi namun juga termasuk bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta pendidikan tinggi. Kebijakan strategis perlu dirumuskan dalam berbagai aspek mulai dari kelembagaan, bidang studi, kurikulum, sumber daya, serta pengembangan yang berinovasi.Pendidikan karakter penting untuk peserta didik dalam mengembangkan nilai agama, pancasila, budaya dan tujuan pendidikan nasional. Maka kebijakan pendidikan yang dilakukan adalah : (a) Persiapan sistem pembelajaran yang lebih inovatif di perguruan tinggi. (b) Rekonstruksi kebijakan kelembagaan pendidikan tinggi yang adaptif dan responsif terhadap revolusi industri 4.0. (c) Persiapan sumber daya manusia khususnya dosen dan peneliti serta perekayasa yang responsif, adaptif dan handal untuk menghadapi revolusi industri 4.0. (d) Terobosan dalam riset dan pengembangan yang mendukung Revolusi Industri 4.0 (e) Terobosan inovasi dan perkuatan sistem inovasi untuk meningkatkan produktivitas industri dan meningkatkan perusahaan pemula berbasis teknologi

Kata Kunci : Desentralisasi, Pengelolaan Pendidikan, Revolusi Industri 4.0


 PENDAHULUAN
Diskusi mengenai fenomena kemanusiaan dan pemanusiaan tidak dapat dihindarkan dari pelaksanaan pendidikan, baik dalam makna pendidikan formal, pendidikan non-formal, maupun pendidikan informal. Definisi paling umum tentang pendidikan adalah proses pemanusiaan menuju lahirnya insan bernilai secara kemanusiaan.[1] Dari sudut pandang sosiologi, pendidikan selain berperan menyiapkan manusia untuk memasuki masa depan, juga memiliki hubungan dengan transformasi sosial, begitu juga sebaliknya.
Berbagai pola sistem pendidikan menggambarkan corak, tradisi, budaya sosial masyarakat yang ada. Maka yang penting diperhatikan adalah bahwa suatu sistem pendidikan dibangun guna melaksanakan “amanah masyarakat” yaitu untuk menyalurkan anggota-anggotanya ke posisi tertentu.[2] Namun saat ini arus globalisasi yang telah merambah ke seluruh aspek kehidupan adalah hal tak terhindarkan. Bahkan bersama globalisasi, kosmopolitanisme, dianut sebagai semacam “ideologi” dan multikulturalisme semakin menjadi visi hidup berperadaban. Kenyataan ini mengharuskan adanya strategi-strategi kependidikan melalui pranata-pranata yang dikandungnya mampu mengakomodasi perubahan-perubahan peradaban global. Arah perubahan ini mengacu kepada hal-hal yang bersifat imperatif maupun empirik[3].
Pranata pendidikan nasional harus melibatkan diri dalam pergumulan sosial, budaya, politik dan ekonomi secara umum. Hal ini penting, sebab dunia pendidikan tidak mandul dan gamang dalam mengantisipasi era globalisasi yang mendera seluruh aspek kehidupan manusia dewasa ini. Fakta menunjukan bahwa sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia masih banyak menggunakan cara-cara konvensional dan lebih menekankan pengembangan kecerdasan dalam arti yang sempit dan kurang memberi perhatian kepada pengembangan bakat kreatif peserta didik[4]. Padahal kreativitas di samping bermanfaat untuk pengembangan diri anak didik juga merupakan kebutuhan akan perwujudan diri sebagai salah satu kebutuhan paling tinggi bagi manusia.
Banyak usaha telah dilakukan oleh para pemikir, praktisi dan pelaku pendidikan untuk mengkonstruksinya sebagai amunisi memasuki masa depan. Berbagai gagasan dan kebijakan dalam kemajuan pendidikan sebagai pengembangan kecerdasan intelektualitas, emosional dan spiritualitas di bidang pendidikan harus mencerna dalam kehidupan sosial terutama pada pranata lembaga-lembaga pendidikan yang ada.
Selanjutnya terkait dengan permasalahan dan tantangan yang terjadi di era revolusi industri 4.0 antara lain terkait dengan adanya sikap dan perilaku manusia yang ciri-cirinya antara lain: (1) suka dengan kebebasan; (2) senang melakukan personalisasi; (3) mengandalkan kecepatan informasi yang instant (siap saji); (4) suka belajar; (5) bekerja dengan lingkungan inovatif, (6) aktif berkolaborasi, dan (7) hyper technology; (8) critivcal, yakni terbiasa berfikir out of the box, kaya ide dan gagasan; (9) confidence, yakni mereka sangat percaya diri dan berani mengungkapkan pendapat tanpa ragu-ragu; (10) connected, yakni merupakan generasi yang pandai bersosialisasi, terutama dalam komunitas yang mereka ikuti; (11) berselancar di sosial media dan internet; (12) sebagai akibat dari ketergantungan yang tinggi terhadap internet dan media sosial, mereka menjadi pribadi yang malas, tidak mendalam, tidak membumi, atau tidak bersosialisasi; (13) cenderung lemah dalam nilai-nilai kebersamaan, kegotong-royongan, kehangatan lingkungan dan kepedulian sosial; (14) cenderung bebas, kebarat-baratan dan tidak memperhatikan etik dan aturan formal, adat istiadat, serta tata krama[5]. Dari empat belas sikap yang ditimbulkan di era millennialitu, nampaknya hanya butir 12, 13 dan 14 yang menyangkut dengan etos kerja, etika dan moral, yakni malas, tidak mendalam, tidak membumi, kurang peduli pada lingkungan, cenderung bebas, kebarat-baratan, dan melanggar etika.
Problem yang paling mendasar dalam sistem pendidikan nasional sampai saat ini adalah efisiensi dalam manajemen pendidikan. Oleh karena itu, berbagai ukuran efisiensi dan optimasi dalam manajemen pendidikan perlu dipantau dan dievaluasi secara terus-menerus serta dalam waktu yang teratur. Mengingat lembaga pendidikan berkaitan secara langsung dengan manajemen pendidikan, baik pada satuan pendidikan maupun pada daerah-daerah otonom, maka ukuran-ukuran efisiensi dan efektivitas pendidikan perlu dijadikan indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja badan-badan tersebut[6].
Beberapa indikator manajemen pendidikan yang dapat dipantau secara terus-menerus adalah: (a). Besarnya (kenaikan) anggaran pendidikan (sekolah dan daerah otonom) yang diperoleh dari sumber-sumber pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk sumber lain seperti dunia usaha. (b). Kemampuan pengadaan sarana-prasarana pendidikan di sekolah yang diperoleh dari masyarakat. (c). Kemampuan pengadaan sumber daya manusia (guru dan tenaga kependidikan) yang diperoleh dari sumber masyarakat. (d). Perubahan dalam tingkat efisiensi pendayagunaan tenaga guru di sekolah yang diukur dengan tingkat “turn-over”. (e). Penurunan persentase mengulang kelas rata-rata pada suatu satuan pendidikan tertentu. (f). Penurunan persentase putus sekolah rata-rata pada suatu satuan pendidikan. (g). Peningkatan angka melanjutkan sekolah (transition rate) dari suatu sekolah ke sekolah pada jenjang pendidikan berikutnya[7].
Semakin berkembangnya teknologi dan zaman, tak dipungkiri menyebabkan berubahnya pola Pendidikan yang dialami oleh anak-anak masa kini. Perubahan kurikulum dan metode Pendidikan yang kian beragam diterapkan di berbagai sekolah menyebabkan adanya fenomena baru dalam proses Pendidikan anak di rumah maupun di sekolah. Maraknya kekerasan, bullying maupun mental psychology anak-anak di lingkungannya menjadikan hal ini menarik untuk di diskusikan.
Seto Mulyadi[8], beliau menyatakan bahwa dalam menghadapi era digitalisasi maka Indonesia tak bisa lepas penerapan pendidikan yang efektif bagi anak. Beliau menambahkan bahwa penerapan status anak harus cerdas dalam kelas bukanlah sesuatu yang dapat menjamin tumbuh kembang anak yang baik sebab erdas itu spektrumnya luas, bukan hanya matematika, IPA ataupun Kimia. Sedangkan banyak ditemui masa kini, para orangtua seringkali salah kaprah dalam mendefinisikan cerdas yang sesungguhnya. Bahwa mendidik anak tidak harus terpaku pada kurikulum pelajaran sekolah yang kerap mengesampingkan hak anak dalam belajar. Karena semua anak pada dasarnya sangatlah cerdas pada bidang yang berbeda. Jika kecerdasannya setiap anak dapat dihargai, maka sang anak tentunya dapat berkembang dengan baik pula.
Kurikulum di Indonesia terlalu padat, dimana kurikulum Pendidikan kurang berpihak pada hak anak untuk belajar” imbuh beliau saat menjelaskan kondisi lingkungan belajar anak di era millennial. Menurut beliau terlalu banyak waktu yang dihabiskan dalam mengejar nilai, sehingga tidak ada waktu yang tersisa untuk mendalami hobi, maupun hal-hal yang mereka sukai. Karena pada dasarnya semua anak suka belajar, maka belajar yang efektif adalah belajar dengan suasana hati yang gembira. Sementara menurut Zirmansyah[9], bahwa perkembangan generasi millennial tidak melulu buruk, banyak kemajuan dan hal positif dilihat bagaimana meningkatnya rasa percaya diri dari masing-masing anak.
1.      Desentralisasi Pengelolaan Pendidikan di Indonesia
Desentralisasi­ pendidikan merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan yang menjadikan sekolah sebagai proses pengambilan keputusan dan merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta sumber daya manusia termasuk profesionalitas guru yang belakangan ini dirisaukan oleh berbagai pihak baik secara regional maupun secara internasional[10]. Sistem pendidikan yang selama ini dikelola dalam suatu iklim birokratik dan sentralistik dianggap sebagai salah satu sebab yang telah membuahkan keterpurukan dalam mutu dan keunggulan pendidikan di tanah air. Hal ini beralasan, karena sistem birokrasi selalu menempatkan “kekuasaan” sebagai faktor yang paling menentukan dalam proses pengambilan keputusan. Sekolah-sekolah saat ini telah terkungkung oleh kekuasaan birokrasi sejak kekuasaan tingkat pusat hingga daerah bahkan terkesan semakin buruk dalam era reformasi saat ini. Ironisnya, kepala sekolah dan guru-guru sebagai pihak yang paling memahami realitas pendidikan berada pada tempat yang dikendalikan. Merekalah seharusnya yang paling berperan sebagai pengambil keputusan dalam mengatasi berbagai persoalan sehari-hari yang menghadang upaya peningkatan mutu pendidikan. Namun, mereka ada dalam posisi tidak berdaya dan tertekan oleh berbagai pembakuan dalam bentuk juklak dan juknis yang pasti tidak sesuai dengan kenyataan obyektif di masing-masing sekolah[11].
Disamping itu pula, kekuasaan birokrasi juga yang menjadi faktor sebab dari menurunnya semangat partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dulu, sekolah sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat, dan merekalah yang membangun dan memelihara sekolah, mengadakan sarana pendidikan, serta iuran untuk mengadakan biaya operasional sekolah. Jika sekolah telah mereka bangun, masyarakat hanya meminta guru-guru kepada pemerintah untuk diangkat pada sekolah mereka itu. Pada waktu itu, kita sebenarnya telah mencapai pembangunan pendidikan yang berkelanjutan (sustainable development), karena sekolah adalah sepenuhnya milik masyarakat yang senantiasa bertanggungjawab dalam pemeliharan serta operasional pendidikan sehari-hari. Pada waktu itu, Pemerintah berfungsi sebagai penyeimbang, melalui pemberian subsidi bantuan bagi sekolah-sekolah pada masyarakat yang benar-benar kurang mampu.[12]
Berdasarkan pengalaman empiris tersebut, maka kemandirian setiap satuan pendidikan sudah menjadi satu keharusan dan merupakan salah satu sasaran dari kebijakan desentralisasi pendidikan saat ini. Sekolah-sekolah sudah seharusnya menjadi lembaga yang otonom dengan sendirinya, meskipun pergeseran menuju sekolah-sekolah yang otonom adalah jalan panjang sehingga memerlukan berbagai kajian serta perencanaan yang hati-hati dan mendalam. Jalan panjang ini tidak selalu mulus, tetapi akan menempuh jalan terjal yang penuh dengan onak dan duri. Orang bisa saja mengatakan bahwa paradigma baru untuk mewujudkan pengelolaan pendidikan yang demokratis dan partisipatif, tidak dapat dilaksanakan di dalam suatu lingkungan birokrasi yang tidak demokratis. Namun, pengembangan demokratisasi pendidikan tidak harus menunggu birokrasinya menjadi demokratis dulu, tetapi harus dilakukan secara simultan dengan konsep yang jelas dan transparans[13].
Selanjutnya desentralisasi pendidikan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah maupun sekolah untuk mengambil keputusan terbaik tentang penyelenggaraan pendidikan di daerah atau sekolah yang bersangkutan berdasarkan potensi daerah dan stakeholders sekolah. Olah karenanya, desentralisasi pendidikan disamping diakui sebagai kebijakan politis yang berkaitan dengan pendidikan, juga merupakan kebijakan yang berkait dengan banyak hal. Paqueo dan Lammaert menunjukkan alasan-alasan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan yang sangat cocok untuk kondisi Indonesia, yaitu; (1) kemampuan daerah dalam membiayai pendidikan, (2) peningkatan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dari masing-masing daerah, (3) redistribusi kekuatan politik, (4) peningkatan kualitas pendidikan, (5) peningkatan inovasi dalam rangka pemuasan harapan seluruh warga negara.[14]
Sesuai dengan tuntutan reformasi dan demokratisasi di bidang pendidikan, pengelolaan pendidikan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari keinginan dan tujuan bangsa Indonesia dalam penyelenggaran pendidikan itu sendiri. Sebagai contoh dalam pendidikan dasar, propenas menyebutkan kegiatan pokok dalam upaya memperbaiki manajemen pendidikan dasar di Indonesia adalah:
1.      Melaksanakan desentralisasi bidang pendidikan secara bertahap, bijaksana dan profesional, termasuk peningkatan peranan stakeholders sekolah;
2.      Mengembangkan pola penyelenggaraan pendidikan secara desentralisasi untuk meningkatkan efesiensi pemanfaatan sumber daya pendidikan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat;
3.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti diversifikasi penggunaan sumber daya dan dana;
4.      Mengembangkan sistem insentif yang mendorong terjadinya kompetensi yang sehat baik antara lembaga dan personil sekolah untuk pencapaian tujuan pendidikan
5.      Memberdayakan personil dan lembaga, antara lain melalui pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga profesional.
6.      Meninjau kembali semua produk hukum di bidang pendidikan yang tidak sesuai lagi dengan arah dan tuntutan pembangunan pendidikan; dan
7.      Merintis pembentukan badan akreditasi dan sertifikasi mengajar di daerah untuk meningkatkan kualitas tenaga kependidikan secara independen.[15]
Atas dasar amanat seperti yang dirumuskan dalam propenas di atas, maka sangat jelas bahwa tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan sistem pendidikan secara desentralistik terkesan sangat kuat. Dengan sistem ini pendidikan dapat dilaksanakan lebih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, di mana proses pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang paling dekat dengan proses pembelajaran (kepala sekolah, guru, dan orang tua peserta didik). Adanya otonomisasi daerah yang sekaligus disertai dengan otonomi penyelenggaraan pendidikan atau desentralisasi pendidikan, hendaknya dapat mencapai sasaran utama progam restrukturisasi sistem dan manajemen pendidikan di Indonesia. Restrukturisasi dimaksud antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Struktur organisasi pendidikan hendaknya terbuka dan dinamis, mencerminkan desentralisasi dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
2.      Sarana pendidikan dan fasilitas pembelajaran dibakukan berdasarkan prinsip edukatif sehingga lembaga pendidikan merupakan tempat yang menyenangkan untuk belajar, berprestasi, berkreasi, berkomunikasi, berolah raga serta menjalankan syariat agama.
3.      Tenaga kependidikan, terutama tenaga pengajar harus benar-benar profesional dan diikat oleh sistem kontrak kinerja.
4.      Struktur kurikulum pendidikan hendaknya mengacu pada penerapan sistem pembelajaran tuntas, tidak terikat pada penyelesaian target kurikulum secara seragam per catur wulan dan tahun pelajaran
5.      Proses pembelajaran tuntas diterapkan dengan berbagai modus pendekatan pembelajaran, peserta didik aktif sesuai dengan tingkat kesulitan konsep-konsep dasar yang dipelajari.
6.      Sistem penilaian hasil belajar secara berkelanjutan perlu diterapkan di setiap lembaga pendidikan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pembelajaran tuntas.
7.      Dilakukan supervisi dan akreditasi. Supervisi dan pembinaan administrasi akdemik dilakukan oleh unsur manajemen tingkat pusat dan provinsi yang bertujuan untuk mengendalikan mutu (quality control). Sedangkan akreditasi dilakukan untuk menjamin mutu (quality assurance) pelayanan kelembagaan.
8.      Pendidikan berbasis masyarakat seperti pondok pesantren, kursus-kursus keterampilan, pemagangan di tempat kerja dalam rangka pendidikan sistem ganda harus menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.
9.      Formula pembiayaan pendidikan atau unit cost dan subsidi pendidikan harus didasarkan pada bobot beban penyelenggaraan pendidikan yang memperhatikan jumlah peserta didik, kesulitan komunikasi, tingkat kesejahteraan masyarakat dan tingkat partisipasi pendidikan serta kontribusi masyarakat terhadap pendidikan pada setiap sekolah.[16]
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa desentralisasi pendidikan pada hakekatnya berkorelasi positif terhadap peningkatan mutu lulusan lembaga pendidikan dan efesiensi pengelolaan pendidikan. Apabila sekolah dapat dikelola dengan optimal oleh personalia yang profesional, pengambilan keputusan dilakukan oleh pihak-pihak yang lebih dekat dan tahu tentang kebutuhan dan potensi sekolah, maka mutu pendidikan akan semakin menunjukan pada tingkat maksimal sesuai yang diharapkan.
Pada awalnya istilah desentralisasi digunakan dalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan. Sedangkan pengertian desentralisasi menurut  Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia[17]. Dengan adanya desentralisasi maka muncullah otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Model desentralisasi di Indonesia sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah adalah bentuk yang ketiga, yaitu model devolusi[18]. Model ini memiliki konsekuensi tanggung jawab atas apa yang diputuskan termasuk berimplikasi pada keuangan dan manajemen dibebankan pada kabupaten dan kota. Oleh karenanya, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenanangan dan tanggung  jawab pada pelayanan dasar di daerahnya seperti di bidang pertanahan, pertanian, pendidikan, kebudayaan dan yang lainnya.
Sedangkan desentralisasi pendidikan merupakan gabungan dari dua kata yaitu antara desentralisasi dan pendidikan. Ada beberapa pendapat menurut para ahli  mengenaipengertian desentralisasi pendidikan,  diantaranya yaitu:
1.         Menurut Burnett e.al yang dikutip oleh M. Sirozi, desentralisasi pendidikan adalah otonomi untuk menggunkan input pembelajaran sesuai dengan tuntunan sekolah dan komunitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua dan komunitas.[19]
2.         Abdul Halim, mengartikan desentralisasi pendidikan yaitu terjadinya pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada daerah untuk membuat perencanaan dan mengambil keputusannya sendiri dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di bidang pendidikan.[20]
3.         Menurut Sufyarman, desentralisasi pendidikan adalah sistem menajemen untuk mewujudkan pembangunan pendidikan yang menekankan pada kebhinekaan.[21]
Dengan demikian, desentralisasi pendidikan dapat diartikan sebagai pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada daerah beserta masyarakat, pengelola dan pengguna pendidikan itu sendiri, untuk membuat perencanaan dan mengambil keputusan sendiri dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi di bidang pendidikan dengan mengacu kepada Sistem Pendidikan Nasional. Otonomi daerah di bidang pendidikan secara tegas telah dinyatakan dalam PP Nomor 25 tahun 2000 yang mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan propinsi. Pemeritah pusat hanya menangani penetapan standar kompetensi siswa, pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar nasional, penetapan standar materi pelajaran pokok, pedoman pembiayaan pendidikan, persyaratan penerimaan, perpindahan dan sertivikasi siswa, kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif. Untuk propinsi, kewenangan terbatas pada penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dari masyarakat minoritas, terbelakang dan tidak mampu, dan penyediaan bantuan pengadaan buku mata pelajaran pokok/modul pendidikan bagi siswa.
Semua urusan pendidikan di luar kewenangan pemerintah pusat dan propinsi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah. Ini berarti bahwa tugas dan beban PEMDA dalam menangani layanan pendidikan amat besar dan berat terutama bagi daerah yang capacity building dan sumberdaya pendidikannya kurang. Karena itu, otonomi daerah bidang pendidikan bukan hanya ditujukan bagi daerah tetapi juga dibebankan bagi sekolah sebagai penyelenggara pendidikan terdepan dan dikontrol oleh stakeholders pendidikan (orangtua, tokoh masyarakat, dunia usaha dan industri, Dewan Perwakilan Rakyat, serta LSM pendidikan).
Sebagai Konsekuensi kebijakan ini, maka pelaksanaan konsepesi school-based Management (Manajemen Berbasis Sekolah) dan community-based education (pendidikan berbasis masyarakat) merupakan suatu keharusan dalam penyelenggaraan pendidikan dalam era otonomi daerah. School-based management sebagai konsepsi dasar manajemen pendidikan masa kini merupakan konsep manajemen sekolah yang memberikan kewenangan dan kepercayaan yang luas lagi, sekolah berdasarkan profesionalisme untuk menata organisasi sekolah. Mencari, mengembangkan, dan mendayagunakan resources pendidikan yang tersedia, dan memperbaiki kinerja sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sekolah yang bersangkutan. Sebagian besar sekolah swasta sebenarnya telah melaksanakan konsepsi ini walaupun sebagian dari mereka masih perlu meningkatkan diri dalam upaya mencapai produktivitas sekolah yang diinginkan[22].
Konsep peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah muncul dalam kerangka pendekatan manajemen berbasis sekolah. Pada hakekatnya MBS akan membawa kemajuan dalam dua area yang saling tergantung, yaitu, pertama, kemajuan program pendidikan dan pelayanan kepada siswa-orang tua, siswa dan masyarakat. Kedua, kualitas lingkungan kerja untuk semua anggota organisasi[23]. Model MBS menempatkan sekolah sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menerapkan kebijakan, misi, tujuan, sasaran, dan strategi yang berdampak terhadap kinerja sekolah. Keinerja sekolah akan sangat ditentukan oleh kebijakan yang ditetapkan oleh sekolah yang menyangkut pengembangan kurikulum. Namun demikian, dalam merumuskan kebijakan, sekolah mengacu kepada kebijakan pusat dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dari local state melalui dewan sekolah (school council)[24]. Upaya peningkatan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam pengelolaan dan peningkatan mutu sekolah dikukuhkan dengan mencantumkan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dalam bagian ketiga pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional.
Dasar hukum utama pembentukan Komite Sekolah untuk pertama kalinya adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Rumusan Propenas tentang pembentukan Komite Sekolah kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 yang merupakan acuan utama pembentukan Komite Sekolah, yang sekarang diubah dengan Permendikbut Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Disebutkan sebagai acuan karena pembentukan Komite Sekolah di berbagai satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Demikian pula sebutan Komite Sekolah dapat berbeda di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan[25]. Namun demikian ada prinsip yang harus difahami dalam pembentukan Komite Sekolah.
Secara terinci pelaksanaan Pasal 56 UU Sisdiknas dan dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002[26]. Prinsip yang dimaksud adalah transparan, akuntabel dan demokratis. Pasal 56 UU No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS menyebutkan[27]:
1.      Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
2.      Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
3.      Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
4.      Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Ada semacam konsenseus global, khususnya di kalangan negara berkembang, maka desentralisasi adalah cara terbaik untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena mutu pendidikan ditentukan oleh banyak faktor yang saling terkait, sehingga desentralisasi pendidikan melibatkan pendelegasian keputusan tentang beberapa faktor. Menurut Depdiknas fungsi-fungsi yang dapat didesentralisasikan ke sekolah adalah sebagai berikut :
a.    Perencanaan dan evaluasi program sekolah. Sekolah diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan sesuai dengan kebutuhannya, misalnya kebutuhan untuk meningkatkan mutu sekolah.Sekolah juga diberi wewenang untuk melakukan evaluasi, khususnya evaluasi internal dan evaluasi diri.
b.    pengelolaan kurikulum. Sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan kurikulum muatan lokal, namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional yang dikembangkan oleh pemerintah pusat.
c.    pengelolaan proses belajar.  Sekolah diberi kebebasan untuk memilih strategi, metode dan tehnik pembelajaran dan pengajaran yang paling efektif, sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, karakteristik siswa, karakteristik guru dan kondisi nyata sumber daya yang tersedia di sekolah.
d.   pengelolaan ketenagaan. Pengelolaan ketenagaan mulai dari analisis kebutuhan, perencanaan, rekrutmen, pengembangan, penghargaan, sangsi, hubungan kerja hingga evaluasi kinerja tenaga kerja sekolah dapat dilakukan oleh sekolah kecuali guru pegawai negeri yang sampai saat ini masih ditangani oleh birokrasi di atasnya.
e.    pengelolaan peralatan dan perlengkapan. Pengelolaan fasilitas seharusnya dilakukan oleh sekolah mulai dari pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan hingga pengembangannya. Hal ini didasari oleh kenyataan bahwa sekolahlah yang paling mengetahui kebutuhan fasilitas baik kecukupan, kesesuaian dan kemutakhirannya terutama fasilitas yang sangat erat kaitannya secara langsung dengan proses belajar mengajar.
f.     pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan, terutama pengalokasian atau penggunaan uang sudah sepantasnya dilakukan oleh sekolah.Sekolah juga harus diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mendatangkan penghasilan, sehingga sumber keuangan tidak semata-mata tergantung pada pemerintah.
g.    pelayanan siswa. Pelayanan siswa mulai dari penerimaan siswa baru, pengembangan, pembinaan, pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah atau untuk memasuki dunia kerja hingga pengurusan alumni telah didesentralisasikan.
h.    hubungan sekolah dan masyarakat. Esensi hubungan sekolah dan masyarakat adalah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan dan dukungan dari masyarakat, terutama dukungan moral dan finansial yang sudah merupakan kewenangan sekolah, yang diperlukan adalah peningkatan intensitas dan ekstensinya.
i.      pengelolaan iklim sekolah. Iklim sekolah yang kondusif untuk melakukan kegiatan akademik merupakan prasayarat bagi terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif. Lingkungan sekolah yang aman dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari warga sekolah, kesehatan sekolah dan kegiatan-kegiatan yang terpusat pada siswa adalah contoh iklim sekolah yang dapat menumbuhkan semangat belajar siswa.Iklim sekolah sudah merupakan kewenangan sekolah dan yang diperlukan adalah peningkatan intensitas dan ekstensinya.
Pemerintah pusat masih mempertahankan bentuk-bentuk kewenangan di dunia pendidikan. Hal ini terlihat jelas pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi, khususnya pada pasal 2, butir 11, terdapat tujuh hal yang penetapannya masih digenggam oleh pemerintah pusat, yaitu (1) Menetapkan standar kompetensi siswa; (2) Menetapkan standar materi pelajaran pokok; (3) Menetapkan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik; (4) Menetapkan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan; (5) Menetapkan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa; (6) Menetapkan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah; dan, (7) Mengatur dan mengembangkan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh, serta mengatur sekolah internasional.
Pemerintah provinsi memiliki kewenangan berupa (1) Menetapkan kebijakan penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas,terbelakang dan atau tidak mampu; (2) Menyediakan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan luar sekolah; (3) Mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi, selain pengaturan kurikulum, akreditasi, dan pengangkatan tenaga akademis; dan, (4) Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi, penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan/ atau penataran guru.
2. Tata Kelola Lembaga Pendidikan Dalam Menghadapi Tantangan Persaingan Revolusi Industri 4-0.
Dalam rangka untuk menghasilkan generasi emas yang berkarakter, tentu harus mengetahui apa tuntutan dunia dan apa yang dibutukan oleh masyarakat. Pada abad modern ini perkembangan ilmu, teknologi dan komunikasi bergerak sangat cepat. Perkembangan ini menjadi kebutuhan bagi dunia untuk berkembang. Hal ini harus seiring dengan sikap masyarakat yang terbuka, beretika, dan toleran. Karena perkembangan ini berkaitan dengan kesehatan, budaya, lingkungan, ekonomi, dan lainnya. Dengan adanya sikap ini masyarakat dapat mengaplikasikan ilmu dalam kehidupan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satu tuntutan dunia abad 21 adalah keahlian dalam teknologi dan layanan yang cepat sehingga dapat bertahan dlam persaingan industri[28].
Hal lain yang dapat menguntungkan dari mengikuti perkembangan adalah adanya kemajuan, peningkatan efektifitas, dan efesiensi kerja. Tetapi ada hal negatif dari mengikuti perkembangan jika tidak bisa dikontrol atau dipilah-pilah yaitu budaya asing yang masuk ke masyarakat sehingga dapat mengakibatkan ketidakharmonisan masyarakat, keenjangan mayarakat dan kecemburuan sosial, maka dari itu pendidikan berkarakter sangat dibutuhkan yang diajarkan oleh pendidik terhadap peseta didik. Solusi dari masalah yang muncul dalam proses pendidikan karakter adalah memiliki guru yang professional. Guru yang professional akan meningkatkan hal belajar siswa lebih baik daripada guru yang belum professional.
Guru professional memiliki tugas yang lebih banyak daripada guru biasa yaitu[29] (1) membuat pembelajaran yang bermutu, (2) pembelajaran yang bermanfaat untuk lulusan, dan (3) pembelajaran yang relevan dengan dunia kerja. Selain itu, Kompetensi yang harus dimilki oleh guru professional adalah (1) basis pengetahuan, (2) pedagogi, (3) personal atribut, dan (4) kepemimpinan. Disamping itu guru professional harus terintegrai dan mempunyai kemampuan kolaborasi, teknologi, komunikasi dan evaluasi. Dengan adanya kompetensi yang dimiliki oleh guru professional maka peserta didik dapat mengecam pendidikan berkarakter sehingga dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Menristekdikti Muhamma Nasir menyatakan bahwa Kebijakan strategis perlu dirumuskan dalam berbagai aspek mulai dari kelembagaan, bidang studi, kurikulum, sumber daya, serta pengembangan cyber university, risbang hingga inovasi. Tentu yang dapat harapakan dalam rakernas ini dapat dihasilkan rekomendasi pengembangan iptek dikti dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Selain itu, beliau menjelaskan ada lima elemen penting yang harus menjadi perhatian dan akan dilaksanakan oleh Kemenristekdikti untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa di era Revolusi Industri 4.0, yaitu[30]:
1.      Persiapan sistem pembelajaran yang lebih inovatif di perguruan tinggi seperti penyesuaian kurikulum pembelajaran, dan meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam hal data Information Technology (IT), Operational Technology (OT), Internet of Things (IoT), dan Big Data Analitic, mengintegrasikan objek fisik, digital dan manusia untuk menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang kompetitif dan terampil terutama dalam aspek data literacy, technological literacy and human literacy.
2.      Rekonstruksi kebijakan kelembagaan pendidikan tinggi yang adaptif dan responsif terhadap revolusi industri 4.0 dalam mengembangkan transdisiplin ilmu dan program studi yang dibutuhkan. Selain itu, mulai diupayakannya program Cyber University, seperti sistem perkuliahan distance learning, sehingga mengurangi intensitas pertemuan dosen dan mahasiswa. Cyber University ini nantinya diharapkan menjadi solusi bagi anak bangsa di pelosok daerah untuk menjangkau pendidikan tinggi yang berkualitas.
3.      Persiapan sumber daya manusia khususnya dosen dan peneliti serta perekayasa yang responsive, adaptif dan handal untuk menghadapi revolusi industri 4.0. Selain itu, peremajaan sarana prasarana dan pembangunan infrastruktur pendidikan, riset, dan inovasi juga perlu dilakukan untuk menopang kualitas pendidikan, riset, dan inovasi.
4.      Terobosan dalam riset dan pengembangan yang mendukung Revolusi Industri 4.0 dan ekosistem riset dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas riset dan pengembangan di Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, LPNK, Industri, dan Masyarakat.
5.      Terobosan inovasi dan perkuatan sistem inovasi untuk meningkatkan produktivitas industri dan meningkatkan perusahaan pemula berbasis teknologi.
Selain itu, menurut Menteri Keuangan RI Ibu Sri Mulyani mengatakan bahwa kemajuan suatu negara untuk mengejar ketertinggalan sangat tergantung pada tiga faktor yang yakni Pendidikan, Kualitas Institusi dan Kesediaan Infrastruktur. Hal ini menjadi penting untuk membangun fondasi kemajuan bangsa Indonesia, karena masalah pendidikan harus terdesentralisasi secara total dalam menjawab tantangan revolusi industri 4.0. selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa Anggaran Pendidikan tahun 2018 adalah 444,13 Triliun Rupiah, baik untuk alokasi pusat maupun alokasi daerah. Anggaran 20% dari total APBN tersebut merupakan suatu pemihakan yang nyata bagi pendidikan dan riset Indonesia. Anggaran tersebut dialokasikan bagi program-program prioritas pendidikan dan penelitian antara lain Program Indonesia Pintar, Bidik Misi, Bantuan Operasional Sekolah, Riset, dan program lainnya.
Perguruan Tinggi merupakan lembaga formal yang diharapkan dapat melahirkan tenaga kerja kompeten yang siap menghadapi industri kerja yang kian berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Keahlian kerja, kemampuan beradaptasi dan pola pikir yang dinamis menjadi tantangan bagi sumber daya manusia, di mana selayaknya dapat diperoleh saat mengenyam pendidikan formal di Perguruan Tinggi[31]. Kuantitas bukan lagi menjadi indikator utama bagi suatu perguruan tinggi dalam mencapai kesuksesan, melainkan kualitas lulusannya. Kesuksesan sebuah negara dalam menghadapi revolusi industri 4.0 erat kaitannya dengan inovasi yang diciptakan oleh sumber daya yang berkualitas, sehingga Perguruan Tinggi wajib dapat menjawab tantangan untuk menghadapi kemajuan teknologi dan persaingan dunia kerja di era globalisasi.
Dalam menciptakan sumber daya yang inovatif dan adaptif terhadap teknologi, diperlukan penyesuaian sarana dan prasarana pembelajaran dalam hal teknologi informasi, internet, analisis big data dan komputerisasi. Perguruan tinggi yang menyediakan infrastruktur pembelajaran tersebut diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang terampil dalam aspek literasi data, literasi teknologi dan literasi manusia. Terobosan inovasi akan berujung pada peningkatan produktivitas industri dan melahirkan perusahaan pemula berbasis teknologi, seperti yang banyak bermunculan di Indonesia saat ini.
Tantangan berikutnya adalah rekonstruksi kurikulum pendidikan tinggi yang responsif terhadap revolusi industri juga diperlukan, seperti desain ulang kurikulum dengan pendekatan human digital dan keahlian berbasis digital. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir mengatakan, “Sistem perkuliahan berbasis teknologi informasi nantinya diharapkan menjadi solusi bagi anak bangsa di pelosok daerah untuk menjangkau pendidikan tinggi yang berkualitas.” Persiapan dalam menghasilkan lulusan yang mampu beradaptasi dengan Revolusi Industri 4.0 adalah salah satu cara yang dapat dilakukan Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing terhadap kompetitor dan daya tarik bagi calon mahasiswa. Berbagai tantangan sudah hadir di depan mata, sudah siap kah Perguruan Tinggi menyiapkan generasi penerus bangsa di era Revolusi Industri 4.0 dan persaingan global?
Saat ini kita berada di ambang pintu revolusi teknologi yang secara fundamental akan mengubah cara hidup kita, cara kita bekerja, dan cara kita bekerja satu sama lain dalam lingkup domestik maupun mondial. Ada satu hal yang paling menonjol dalam derap perubahan ini, yakni dunia harus merespons perubahan tersebut dengan cara yang terintegrasi dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik itu pelaku politik global, mulai dari sektor pemerintah sampai sektor swasta, akademik, perusahaan, dan tentu saja masyarakat luas. Ekonomi global saat ini pun sedang berada pada puncak perubahan besar yang sebanding dengan munculnya Revolusi Industri Pertama, Kedua, dan Ketiga. Sekarang kita segera masuk ke satu tahapan revolusi industri yang dinamakan Revolusi Industri 4.0.
Pada awalnya, istilah Revolusi Industri 4.0 berasal dari sebuah proyek strategis teknologi canggih Pemerintah Jerman yang mengutamakan komputerisasi pada semua pabrik di negeri itu. Revoluasi Industri 4.0 ini kemudian dibahas kembali pada 2011 di Hannover Fair, Jerman. Pada Oktober 2012, Working Group on Industry 4.0 memaparkan rekomendasi pelaksanaan Revolusi Industri 4.0 kepada Pemerintah Federal Jerman. Prof Bob Gordon dari Northwesten University, Illinois, USA, juga memberikan beberapa tanggapan mengenai Revolusi Industri 4.0 yang dirangkum oleh Prof Paul Krugman dari Princeton University, New Jersey, USA (penerima Nobel Price on Economic) pada 2008.
Pada perkembangan berikutnya, April 2013, Prof Krugman mencatat beberapa hal tentang perkembangan revolusi industri yang terjadi sejak abad ke-17, Revolusi Industri Pertama (1750-1830), ditandai dengan penemuan mesin uap dan kereta api. Penggunaan mesin uap pada waktu itu dimaksudkan untuk menggantikan tenaga manusia dan hewan dalam produksi. Revoluasi industri ini pada saat itu juga berguna untuk melaksanakan mekanisasi sistem produksi. Mekanisasi disini bermakna penggunaan tenaga mesin dan sarana-sarana teknik lainnya untuk menggunakan tenaga manusia dan hewan dalam proses produksi.
Revolusi Industri Kedua (1870-1900), ditandai dengan penemuan listrik, alat komunikasi, bahan-bahan kimia, dan minyak. Revolusi industri pada tahap ini dapat digunakan untuk melaksanakan konsep produksi massal. Revolusi Industri Ketiga (1960 hingga sekarang), ditandai dengan penemuan komputer, internet, dan telepon genggam. Revolusi industri ketiga ini dapat digunakan untuk otomatisasi proses produksi dalam kegiatan industri. Saat ini kita memasuki era baru, yaitu Revolusi Industri Keempat atau sering disebut dengan istilah populer Revolusi Industri 4.0. Revolusi industri gelombang keempat ini tetap bertopang pada Revolusi Industri Ketiga. Namun, Revoluasi Industri 4.0 mulai ditandai dengan bersatunya beberapa teknologi, sehingga dapat dilihat dan merasakan suatu era baru yang terdiri atas tiga bidang ilmu yang independen, yaitu fisika, digital, dan biologi. Dengan komposisi yang demikian, maka Revolusi Industri 4.0 mempunyai potensi memberdayakan individu dan masyarakat, karena revolusi industri fase ini dapat menciptakan peluang baru bagi ekonomi, sosial, maupun pengembangan diri pribadi. Tetapi Revolusi Industri 4.0 juga bisa menyebabkan pengerdilan dan marginalisasi (peminggiran) beberapa kelompok dan ini dapat memperburuk kepentingan sosial bahkan kohesi sosial, juga dapat menciptakan risiko keamanan dan dapat pula merusak interelasi (hubungan) antarmanusia[32].
Agar mudah memahaminya, Revolusi Industri 4.0 ini sebetulnya memiliki ciri tersendiri, yaitu transformasi yang berbeda dengan Revolusi Industri I, II, dan III. Pada pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) pada Januari 2016 di Davos, Swiss, Revolusi Industri Keempat menjadi fokus utama pembahasan dan perdebatan. Sekurang-kurangnya ada tiga hal yang membedakan Revolusi Industri 4.0 dengan revolusi industri sebelumnya. Tiga hal tersebutlah menjadi dasar mengapa transformasi yang terjadi saat ini bukan merupakan perpanjangan atau kelanjutan dari revolusi digital, melainkan menjadi revolusi transformasi baru (tersendiri), dengan alasan[33]: Pertama, inovasi dapat dikembangkan dan menyebar jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Dengan kecepatan ini terjadi terobosan baru pada era sekarang, pada skala eksponensial, bukan pada skala linear;
Kedua, penurunan biaya produksi yang marginal dan munculnya platform yang dapat menyatukan dan mengonsentrasikan beberapa bidang keilmuan yang terbukti meningkatkan output pekerjaan. Transformasi dapat menyebabkan perubahan pada seluruh system produksi, manajemen, dan tata kelola sebuah lembaga; Dan, ketiga, revolusi secara global ini akan berpengaruh besar dan terbentuk di hampir semua negara di dunia, di mana cakupan transformasi terjadi di setiap bidang industri dan dapat berdampak secara menyeluruh di banyak tempat. Seiring dengan itu, para ahli pun berpendapat bahwa Revolusi Industri 4.0 dapat menaikkan rata-rata pendapatan per kapita di dunia, memperbaiki kualitas hidup, dan bahkan memperpanjang usia manusia (meningkatnya usia harapan hidup).
Di sisi lain, penetrasi alat-alat elektronik, seperti telepon genggam (handphone) yang harganya semakin murah dan sudah sampai ke berbagai pelosok dunia, baik yang penduduknya mempunyai pendapatan tinggi maupun rendah. Pada masa ini teknologi begitu menyentuh ranah pribadi, pengatur kesehatan, pola diet, olahraga, mengelola investasi, mengatur keuangan melalui mobile banking, memesan taksi, memanggil Go-Jek, pesan makanan di restoran (go-food), beli tiket pesawat, mengatur perjalanan, main game, menonton film terbaru, dan sebagainya. Semua itu kini bisa dilakukan hanya melalui satu perangkat teknologi saja, karena datanya sudah disimpan di “langit”. Dengan realitas yang seperti itu, kita dapat membayangkan bahwa dalam bidang bisnis dan produksi, Revolusi Industri 4.0 akan meningkatkan efisiensi, terutama dalam bidang supply, logistik, dan komunikasi, di mana biaya keduanya akan terus menurun.
Hingga saat ini Pemerintah Indonesia sudah mulai mengarahkan untuk kompetensi peningkatan keahlian tenaga kerja melalui program pendidikan vokasi link and match. Artinya, pendidikan dirancang sedemikian rupa untuk meningkatkan relevansi sekolah kejuruan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, dunia usaha, dan dunia industri. Bagi perusahaan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dalampendidikan vokasi, pemerintah sedang menyiapkan insentif berupa superdeductible tax (yang diakui oleh kantor pajak untuk mengurangi penghasilan bruto). Tentu wacana Revolusi Industri 4.0, merupakan Revolusi Industri Pertama, Kedua, dan Ketiga sehingga Revolusi Industri 4.0 ini pun diyakini bakal bermanfaat signifikan untuk menaikkan produktivitas. Memang terdapat beberapa keraguan terhadap masa depan Revolusi Industri 4.0. Namun, pada saat yang sama, hal tersebut akan dapat mengurangi permintaan terhadap tenaga kerja, termasuk orang-orang yang pintar sekalipun. Tapi, semua itu tidak terjadi seketika, pasti ada tahapan-tahapannya. Selama proses yang panjang itu terjadi, maka perdebatan tentang Revolusi Industri 4.0 akan terus berlangsung.
Kombinasi antara pertumbuhan ekonomi yang tidak bertambah dengan cepat dan menurunnya peran manufaktur, menyisakan pertanyaan tentang kehebatan Revolusi Industri 4.0. Belum lagi, misalnya, Revolusi Industri 4.0 ini masih menyisakan sisi gelapnya, yakni dampak negatifnya terhadap penciptaan lapangan kerja. Namun yang menarik adalah orang bisa renungkan apa yang disajikan pada majalah mingguan Amerika Serikat, The Economist pada 6 April 2018, sebab majalah tersebut ditulis laporan utamanya dengan judul “Prihatin”, karena era Revolusi Industri 4.0 menyebabkan hilangnya privasi seseorang akibat penyebaran data digital secara mudah, sebab tidak ada lagi tempat bagi data untuk disembunyikan. Satu hal yang sudah pasti bahwa Revolusi Industri 4.0 telah datang di tengah-tengah dunia dan tidak mungkin lagi menolak atau menghindarinya. Proses ini akan terus berjalan di tengah kemampuan atau bahkan ketidakmampuan dunia yang menepis dampak negatifnya. Akan tetapi masyarakat Indonesia tradisi-tradisi lama akan memiliki ketahanan budaya yang kuat, yakni akan mampu menepis, minimal memperkecil dampak negatif dari Revolusi Industri 4.0 ini.
Ciri ciri Era Revolusi industri 4.0 adalah pertama robot outomation yaitu artinya proses produksi tidak lagi mengandalkan massa (jumlah manusia) namun digantikan dengan sistem robot. Hal ini dikarenakan dengan sistem robot dapat lebih bekerja efektif dan efisien dibandingan jika diakukan oleh manusia. Ciri kedua adalah 3D printer yang memungkin mencetak tidak lagi hanya untuk object 2D namun sekarang rumah pun sudah dapat dicetak menggunakan mesin 3D printer. Ciri ketiga adalah internet of things (IOT) yaitu kecepatan yang dikendalikan oleh internet. Saat ini semua pekerjaan hampir semua terhubung dengna koneksi internet. Ciri keempat adalah big data. Pernahkah kita disodori oleh iklan mengenai barang-barang kesukaan kita? Bagaimana sistem itu tahu karena terdapat sebuah data yang mengkoleksi informasi kita.
Gejala-gejala transformasi industri 4.0 yang dapat muncul saat ini dapat dilihat seperti sektor retail sudah diganti[34] dengan e-commerce, transportasi sekarang muncul adaya transportasi online, pekerja pabrik sudah diganti dengan teknologi robot, surat sudah diganti dengan message service seperti whatsapp, surat elektronik atau email, rumah produksi sekarang diganti dengan muculnya pembuat konten elektronik di youtube. Tentu di bidang pendidikan sendiri sudah banyak melihat dimana sumber atau konten belajar bidang apapun sudah dapat dengan mudah diakses, gratis melalui koneksi internet kapanpun dan dimanapun. Dari data menunjukkan bahwa saat ini peralatan kita saat ini 30 persen dikendalikan oleh teknologi. Data menunjukkkan bahwa Jumlah penduduk kelompok umur 15-64 tahun (usia produktif) mencapai 183,36 juta jiwa atau sebesar 68,7% dari total populasi[35].
Menurut statistik lembaga riset pemasaran digital perkiraan e-marketer pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia lebih dari 100 juta orang Dari data tersebut terlihat bahwa pemanfaat teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat indonesia. Beberapa start up di indonesia bidang pendidikan saat ini sudah melihat peluang bidang bidang pendidikan ini contohnya : ruangguru.com, quiper.com dan di luar indonesia ada khan akademy, byjus dan masih banyak lagi. Ruang guru pada tahun 2017 mencatatkan bahwa pengguna sudah tercatat lebih dari 6 juta pengguna dan masih terus bertambah saat ini. Dari data statistik jumlah pelajar di indonesia sd, smp dan smp kurang lebih sebanyak 25 juta siswa.
Berarti pengguna dari ruangguru ini hampir disumbang oleh 25 persen dari total siswa di Indonesia. Beberapa tahun kedepan sistem pembelajaran ini akan menggantikan model bimbel bimbel konvensional. Mengapa startup startup bidang pendidikan ini kini menjadi favorite? Hal ini tentunya tidak lepas dari adanya kebutuhan siswa yang tidak terpenuhi di sekolah dan juga apa yang mereka tawarkan oleh penyedia layanan itu yaitu kemudahan akses (bisa diakses kapan saja dan dimana saja), flexibel (bisa menyesuaikan dengan materi), dan harga yang ditawarkan relatif lebih murah. Mereka menginginkan model pembelajaran yang lain yang berbeda dengan model pembelajarn konvensional yang masih terjadi saat ini. Kedepan model pembelajaran berbasis teknologi akan lebih banyak muncul dengan variasi model yang lebih baik.
Kuncinya adalah layanan terbaik. Jadi disini kita bisa melihat adanya pergeseran model pembelajaran yang diinginkan oleh pengguna (siswa). Disini berarti tantangan bagi para pengajar di era revolusi industri 4.0 untuk dapat merubah stategi dan model belajar yang sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman dan teknologi. Dari uraian di atas kita melihat bahwa teknologi bertranformasi demikian pula dengan dunia pendidikan. Perubahan ini mengakibatkan banyak perubahan dan pergeseran peran, termasuk dalam dunia pendidikan, khususnya bidang keguruan. Muncul pertanyaan apakah para pengajar sudah siap menghadapi tantangan ini?. “Jika guru atau pengajar hanya berperan dalam proses transfer ilmu pengetahuan, maka peran guru dan pengajar akan digantikan oleh teknologi “.
Lalu apakah peran guru, pengajar yang tidak dapat digantikan oleh teknologi? Jawabannya adalah Peran guru atau pengajar dalam memberikan pendidikan karakter, moral dan keteladanan tidak bisa digantikan dengan alat dan teknologi secanggih apapun. Berbicara tentang perkembangan teknologi itu seperti melihat dua belah mata pisau dimana satu sisi memberikan sisi positif dan sisi yang lain dapat juga memberikan dampak negatif. Oleh karena itu kita harus mampu menyikapi secara bijak perkembangan teknologi khususnya di era Revolusi 4.0 di bidang pendidikan ini. Segala perubahan ini harusnya dapat menjadi pendorong bagi dunia pendidikan untuk melahirkan kreativitas, sehingga dapat menciptakan proses pendidikan yang menghasilkan (calon) guru yang berkualitas, profesional dan berkarakter. Sistem pendidikan membutuhkan gerakan kebaruan untuk merespon era industri 4.0. Salah satu gerakan yang dicanangkan oleh pemerintah adalah gerakan literasi baru sebagai penguat bahkan menggeser gerakan literasi lama.
Gerakan literasi baru yang dimaksudkan terfokus pada tiga literasi utama yaitu 1) literasi digital, 2) literasi teknologi, dan 3) literasi manusia[36]. Tiga keterampilan ini diprediksi menjadi keterampilan yang sangat dibutuhkan di masa depan atau di era industri 4.0. Literasi digital diarahkan pada tujuan peningkatan kemampuan membaca, menganalisis, dan menggunakan informasi di dunia digital (Big Data), literasi teknologi bertujuan untuk memberikan pemahaman pada cara kerja mesin dan aplikasi teknologi, dan literasi manusia diarahkan pada peningkatan kemampuan berkomunikasi dan penguasaan ilmu desain. Literasi baru yang diberikan diharapkan menciptakan lulusan yang kompetitif dengan menyempurnakan gerakan literasi lama yang hanya fokus pada peningkatan kemampuan membaca, menulis, dan matematika.
Adaptasi gerakan literasi baru dapat diintegrasi dengan melakukan penyesuaian kurikulum dan sistem pembelajaran sebagai respon terhadap era industri 4.0[37]. Apakah pendidikan kita sudah siap? Kita akan coba bahas satu persatu peluang dan tantangan pendidikan kita di era revolusi industri 4.0 ini. Pertama perlu dibahas dari infrastruktur. Karena pemanfaatan teknologi tidak lepas dari pembangunan infrastruktur yang memadai. Berbicara tentang tantangan mengahadapi pendidikan di era revolusi industri 4.0 ini pasti banyak antara lain adalah Pemerataan pembangunan. Meskipun pemerintah telah berusaha untuk menekan kesenjangan pembangunan di indonesia namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesenjangan pemerataan pembangunan di Indonesia masih terjadi. Salah satu ciri suatu daerah sudah tersentuh pembangunan biasanya ditandai bahwa daerah tersebut sudah dialiri oleh listrik. Menurut data, 42.352 Desa di Indonesia Belum Tersentuh Listrik dari total 82.190 desa diindonesia[38]. Hal ini tentu berimplikasi pada pemerataan pendidikan di indonesia. Listrik merupakan sebuah simbol dari kemajuan, sehingga bisa disebut daerah tersebut tertinggal karena belum dialiri oleh listrik. Dari data ini saja menunjukkan bahwa tidak semua daerah siap akan segala perubahan yang terjadi akibat revolusi industri 4.0 ini. Konektivitas jaringan internet merupakan salah satu syarat jika kita ingin mengimplementasikan pendidikan di era revolusi industri 4.0. Saat ini belum semua wilayah Indonesia dapat terhubung dengan koneksi internet, terutama sekolah sekolah. Namun berdasarkan target pemerintah bahwa pada tahun 2019, Seluruh Wilayah Indonesia Sudah Terhubung Internet[39].
Tentu kita semua menunggu saja target ini apakah terwujud atau masih akan tertunda lagi. Tantangan lain yang harus dihadapi ketika pemerintah memutuskan untuk beradaptasi dengan sistem Industri 4.0, adalah pemerintah juga harus memikirkan keberlangsungannya. Jangan sampai penerapan sistem industri digital ini hanya menjadi beban karena tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Banyak hal yang harus dipersiapkan seperti: peran para pengambil keputusan, tata kelola, manajemen risiko implementasi sistem, akses publik pada teknologi, dan faktor keamanan sistem yang diimplementasikan. Selain itu pemerintah juga harus mempersiapkan sistem pendataan yang berintegritas, menetapkan total harga/biaya kepemilikan sistem, mempersiapkan payung hukum dan mekanisme perlindungan terhadap data pribadi, menetapkan standar tingkat pelayanan, menyusun peta jalan strategis yang bersifat aplikatif dan antisipatif, serta memiliki design thinking untuk menjamin keberlangsungan industri. Selain mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, revolusi ini juga memiliki dampak negatif. Industri ini akan mengacaukan bisnis konvensional dan mengurangi permintaan terhadap tenaga kerja.
Untuk itu pemerintah harus mempersiapkan strategi antisipatif terhadap berbagai kemungkinan yang akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional. Tantangan lain dalam penerpan kurikulum di Indonesia. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa peningkatan kualitas SDM termasuk dalam 10 point program making indoensia 4.0 yang di canangkan oleh pemerintah. Salah satu programnya adalah menyelaraskan kurikulum pendidikan nasional dengan kebutuhan industri di masa mendatang. Mengapa perlu diselaraskan dengan kebutuhan industri? Dan apakah sudah sesuai dengan yang diharapkan? Untuk menjawab itu sebelumnya kita akan bahas dulu tentang salah satu penerapan kurikulum KKNI.
Upaya upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kurikulum antara lain menerapkan perubahan kurikulum Kurikulum KKNI. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.
Respon terhadap perubahan kurikulum ini dapat dilihat dari banyaknya aturan yang memayungi penerapan kurikulum baru, misalnya UU No.14 Tahunn 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden No.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Perpres No. 08 tahun 2012 dan Pemendikbud No. 73 tahun 2013 tentang Capaian Pembelajaran Sesuai dengan Level KKNI, UU PT No. 12 tahun 2012 pasal 29 tentang Kompetensi lulusan ditetapkan dengan mengacu pada KKNI, Permenristek dan Dikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, namun dasar perilaku pendidikan sebenarnya ada pada level dasar pada usia sekolah bukan berada pada tingkat akademik.
PENUTUP
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menjadi rohnya pengelolaan pendidikan secara desentralisasi. Lembaga-lembaga pendidikan baik secara formal, informal dan non formal terdesentralisasi namun hanya bagaimana menggerakan siswa untuk memperoleh nilai yang tinggi namun meniadakan minat, hobi dan kegemaran siswa. Sementara usia siswa yang berada pada tingkatan pendidikan menjadi tantangan tersendiri dalam revolusi industri 4.0, sehingga yang patut dikembangkan dalam sistem pendidikan dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 yakni selain kecerdasan intelektual, emosional dan spritual harus sepadan dengan hobi, minat, bakat dan kegemaran sebab hal tersebut telah ada dalam diri setiap orang. Percepatan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem komunikasi seperti mudahnya akses internet menjadi salah satu ciri abad 21, dunia seakan-akan menjadi kecil dan berada dalam genggaman, apa yang terjadi diujung dunia sana, akan dengan mudah diketahui oleh orang yang berada di ujung dunia yang lain, dalam waktu yang bersamaan, berbagai teknologi canggih yang pada intinya untuk mempermudah segala macam urusan manusia ditemukan, dikembangkan, dibuat dan dipakai oleh banyak orang dengan biaya yang sangat terjangkau.
Perkembangan teknologi digital telah mendisrupsi berbagai aktivitas manusia, tidak hanya sebagai mesin penggerak ekonomi namun juga termasuk bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta pendidikan tinggi. Kebijakan strategis perlu dirumuskan dalam berbagai aspek mulai dari kelembagaan, bidang studi, kurikulum, sumber daya, serta pengembangan yang berinovasi.Pendidikan karakter penting untuk peserta didik dalam mengembangkan nilai agama, pancasila, budaya dan tujuan pendidikan nasional. Maka kebijakan pendidikan yang dilakukan adalah : (a) Persiapan sistem pembelajaran yang lebih inovatif di perguruan tinggi. (b) Rekonstruksi kebijakan kelembagaan pendidikan tinggi yang adaptif dan responsif terhadap revolusi industri 4.0. (c) Persiapan sumber daya manusia khususnya dosen dan peneliti serta perekayasa yang responsif, adaptif dan handal untuk menghadapi revolusi industri 4.0. (d) Terobosan dalam riset dan pengembangan yang mendukung Revolusi Industri 4.0 (e) Terobosan inovasi dan perkuatan sistem inovasi untuk meningkatkan produktivitas industri dan meningkatkan perusahaan pemula berbasis teknologi
Pelaksanaan desentralisasi pendidikan di Indonesia yaitu dengan diserahkannya otonomi yang lebih besar pada daerah-daerah yang kemudian dilanjutkan ke lembaga pendidikan atau sekolah, maka sekolah memiliki kewenangan otonomi yang lebih besar dalam mengelola sekolahnya, sehingga sekolah lebih mandiri. Dengan kemandiriannya, sekolah lebih mampu mengembangkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimilikinya.Dan dalam pelaksanaanya perlu adanya pengambilan keputusan yang bersifat partisipatif, demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.


Referensi

Abuddin, Nata, 2018, Pendidikan Islam di Era Milenial, Jurnal Coniencia Raden Fatah, Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, No. 2, Vol. 2   Agustus-Desember 2018

Ace Suryadi, 2003 Mewujudkan Sekolah-sekolah Yang Mandiri dan Otonom, Disampaikan pada Sosialisasi Pemberdayaan Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah Juni 2003

Arifi,    Ahmad.  2010. Politik  Pendidikan  Islam  Menelusuri  Ideologi  dan  Aktualisasi Pendidikan Islam di Tengah Arus Globalisasi. Teras, Yogyakarta.

Asrin, 2018, Desentralisasi Pendidikan Pada Konteks Sekolah Menengah, El-HIKAM, Vol. 1, No. 1, Maret 2008

Azra, Azyumardi, 2012. Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi di Tengah Tantangan Milenium III, Kencana Prenada Media Group. Ahmad, Intan, Jakarta.

Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kementerian Riset, Teknologi, dan Dikti, Read moreat https://www.ristekdikti.go.id/siaran-pers/pengembangan-iptek-dan-pendidikan-tinggi-di-era-revolusi-industri-4-0/#wsi7C4I09q1ZvcPZ.99, diunduh tanggal 21 Maret 2019.

Danim, Sudarwan, 2006, Agenda Pembaharuan Sistem Pendidikan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Eko Risdianto, M.Cs, 2018, Analisis Pendidikan Indonesia Di Era Revolusi Industri 4.0, diunduh dari https://www.academia.edu/38353914/Analisis_Pendidikan_Indonesia_di_Era_Revolusi_Industri_4.0.pdf,  tanggal 20 Maret 2019

Fadjar, A, Malik, 2015, Holistika Pemikiran Pendidikan, Jakarta; Raja Grafindo Persada.

Ganto, Adnan, 2018, Peluang dan Tantangan Era Revolusi Industri 4.0, http://aceh.tribunnews.com/2018/11/27/peluang-dan-tantangan-era-revolusi-industri-40?page=all. Diunggah Tanggal 21 Maret 2019

Halim, Abdul, 2010, Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah, UPP Amp YPKN, Yogyakarta

Hadiyanto, 2004, Mencari Sosok Desentralisasi Manajemen Pendidikan di Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta.

Hasbullah, 2010, Otonomi Pendidikan, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Komite Reformasi Pendidikan, 2001, Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Nasional, Balitbang Depdiknas, Jakarta.

Musa, Ibrahim, 2001, Otonomi Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jurnal Pendidikan Volume 2 No. 2 September 2001.

Mulyasa, E., 2005, Manajemen Berbasis Sekolah, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Misbah, M., 2009, Peran dan Fungsi Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan, Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan, Insania, Vol. 14, No. 1, Jan-Apr 2009.

Safruddm, Cepi & Abd Jabar, 2006, Meneropong Desentralisasi Pengelolaan Pendidikan dengan Kacamata Politik Pendidikan, Jurnal  Martajemen Pendidikan No. 01, Vol. IV, April 2006

Machali, Ara H. I., 2010, Pengelolaan Pendidikan Konsep,Prinsip dan Aplikasi dalam Mengelola Sekolah dan Madrasah, Pustaka Educa, Bandung.

Maulana Ichsan, Tata Kelola Pemerintahan di Era Revolusi Industri 4.0, diakses dari https://kumparan.com/maulana-ihsan1522156960298/tata-kelola-pemerintahan-di-era-revolusi-industri-4-0 diunduh Tanggal 21 Maret 2019.

Masganti Sit, Peran Majelis Madrasah dalam Peningkatan Mutu Madrasah, Jurnal Analytica Islamica, Vol. 6, No. 1, 2004, bisa diakses di http://www.analytica-pps.com/file/61PDF/61masganti.pdf

Maemunah, HJ., 2018, Kebijakan Pendidikan Pada Era Revolusi Industri 4.0, Prosiding Seminar Nasional, Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala Sabtu, 29 September 2018

Paqueo, V. & J. Lammert, 2000, Decentarlization in Education, New York:  Education Reform dan Management Thematic Goup.

Rianti Nugroho, 2008, Pendidikan Indonesia: Harapan, Visi dan Strategi, Pustaka Pelajar, Yogjakarta.

Rusniati, Pendidikan Nasional Dan Tantangan Globalisasi: Kajian kritis terhadap pemikiran A. Malik Fajar, Jurnal Ilmiah Didaktika, Vol. 16, No. 1, Agustus 2015

Sirozi, 2005, Politik Pendidikan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sufyarman, M., 2003, Kapita selekta Manajemen Pendidikan, Alfabeta, Bandung.

Sigit Priatmoko, 2018, Memperkuat Eksistensi Pendidikan islam Di Era 4.0, Jurnal Studi Pendidikan Islam, Vol.1 No.2 Juli 2018.

Suwardana,  Hendra.  2017. Revolusi  Industri  4.  0  Berbasis  Revolusi  Mental. JATI UNIK. Vol.1, No.2 April 2017.

Tim Pengembangan Komite Sekolah Ditjen Dikdasmen Depdiknas, Indikator Kinerja Komite Sekolah, dalam http://dpjp.wordpress.com/2007/04/28/indikator-kinerja-komite-sekolah/. Diakses Tanggal 20 Maret 2019

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Zirmansyah, 2017, Menjawab Tantangan Pendidikan di Era Millenial, diunggah dari https://uai.ac.id/2019/02/15/menjawab-tantangan-pendidikan-di-era-millenial/ diakses Tanggal 20 Maret 2019.




[1] Rusniati, Pendidikan Nasional Dan Tantangan Globalisasi: Kajian kritis terhadap pemikiran A. Malik Fajar, Jurnal Ilmiah Didaktika, VOL. 16, NO. 1, Agustus 2015, hlm. 105
[2] Sudarwan Danim, Agenda Pembaharuan Sistem Pendidikan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006, hal. 4
[3] A. Malik Fadjar, Holistika Pemikiran Pendidikan, Jakarta; Raja Grafindo Persada, 2005, h.vi.
[4] Rusniati, Op. Cit, hlm. 107.
[5] Abuddin Nata, Pendidikan Islam di era milenial, Jurnal Coniencia Raden Fatah, Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, No. 2, Vol. 2   Agustus-Desember 2018, hlm. 4
[6] M. Misbah, Peran dan Fungsi Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan, Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan, Insania, Vol. 14, No. 1, Jan-Apr 2009, 68-91
[7] Tim Pengembangan Komite Sekolah Ditjen Dikdasmen Depdiknas, Indikator Kinerja Komite Sekolah, dalam http://dpjp.wordpress.com/2007/04/28/indikator-kinerja-komite-sekolah/. Diakses Tanggal 20 Maret 2019
[8] Zirmansyah, 2017, Menjawab Tantangan Pendidikan di Era Millenial, diunggah dari https://uai.ac.id/2019/02/15/menjawab-tantangan-pendidikan-di-era-millenial/ diakses Tanggal 20 Maret 2019.
[9] Ibid,
[10] Hadiyanto,  Mencari Sosok Desentralisasi Manajemen Pendidikan di Indonesia, (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), hlm. 63
[11] Asrin, 2018, Desentralisasi Pendidikan Pada Konteks Sekolah Menengah, El-HIKAM, Vol. 1, No. 1, Maret 2008
[12] Ace Suryadi, Mewujudkan Sekolah-sekolah Yang Mandiri dan Otonom, Disampaikan pada Sosialisasi Pemberdayaan Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah Juni 2003
[13] Cepi Safruddm Abd.Jabar, Meneropong Desentralisasi Pengelolaan Pendidikan dengan Kacamata Politik Pendidikan, Jurnal  Martajemen Pendidikan No. 01/Th. IVApril 2006
[14] V. Paqueo dan J. Lammert, Decentarlization in Education, Education Reform dan Management Thematic Goup, 2000, New York, hlm. 23
[15] Komite Reformasi Pendidikan, Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Nasional, Balitbang Depdiknas, Jakarta, 2001, hlm. 154
[16] Ibid
[17] Ara Hidayatdan Imam Machali, Pengelolaan Pendidikan Konsep,Prinsip dan Aplikasi dalam Mengelola Sekolah dan Madrasah, Pustaka Educa, Bandung, 2010, hlm.55.
[18] Ibid,
[19]  Sirozi, Politik Pendidikan, PTRaja Grafindo Persada, Jakarta,2005,  hlm. 83.
[20] bdul Halim, Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah, UPP AMP YPKN, Yogyakarta, 2010), hlm. 15.
[21] M. Sufyarman, Kapita Selekta Manajemen Pendidikan , (Bandung: Alfabeta, 2003), hlm. 83.
[22] E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005, hlm 22
[23] Hasbullah, Otonomi Pendidikan, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm. 12-14.
[24] Imma khasanah, http://immakhasanah.blogspot.com/2013/03/makalah-desentralisasi-pendidikan.html, di unduh pada tanggal 20 Maret 2019.
[25]  I. Musa, Otonomi Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jurnal Pendidikan Volume 2 No. 2 September 2001.
[26] Masganti Sit, Peran Majelis Madrasah dalam Peningkatan Mutu Madrasah, Jurnal Analytica Islamica, Vol. 6, No. 1, 2004, hal. 90-91, bisa diakses di http://www.analytica-pps.com/file/61PDF/61masganti.pdf
[27] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
[28] Rianti Nugroho, 2008, Pendidikan Indonesia: Harapan, Visi,dan Strategi, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, hlm.98
[29] Azra, Azyumardi, 2012. Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi di Tengah Tantangan Milenium III, Cet. I, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Ahmad, Intan., hlm. 87.
[30] Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kementerian Riset, Teknologi, dan Dikti, Read moreat https://www.ristekdikti.go.id/siaran-pers/pengembangan-iptek-dan-pendidikan-tinggi-di-era-revolusi-industri-4-0/#wsi7C4I09q1ZvcPZ.99, diunduh tanggal 21 Maret 2019.
[31] HJ.Maemunah, Kebijakan Pendidikan Pada Era Revolusi Industri 4.0, Prosiding Seminar Nasional P-ISSN 2623-0291 & E-ISSN 2623-2774 Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala Sabtu, 29 September 2018
[32] Adnan Ganto,  Peluang dan Tantangan Era Revolusi Industri 4.0, http://aceh.tribunnews.com/2018/11/27/peluang-dan-tantangan-era-revolusi-industri-40?page=all. Diunggah Tanggal 21 Maret 2019
[33] Ibid
[34] Maulana Ichsan, Tata Kelola Pemerintahan di Era Revolusi Industri 4.0, diakses dari https://kumparan.com/maulana-ihsan1522156960298/tata-kelola-pemerintahan-di-era-revolusi-industri-4-0 diunduh Tanggal 21 Maret 2019.
[35] Sigit Priatmoko, Memperkuat Eksistensi Pendidikan islam Di Era 4.0, Jurnal Studi Pendidikan Islam, Vol.1 No.2 Juli 2018, hlm, 1-15.
[36] Eko Risdianto, M.Cs, 2018, Analisis Pendidikan Indonesia Di Era Revolusi Industri 4.0, diunduh dari https://www.academia.edu/38353914/Analisis_Pendidikan_Indonesia_di_Era_Revolusi_Industri_4.0.pdf, tanggal 20 Maret 2019.
[37] Ibid
[38] Arifi,    Ahmad.  2010. Politik  Pendidikan  Islam  Menelusuri  Ideologi  dan  Aktualisasi Pendidikan Islam di Tengah Arus Globalisasi. Yogyakarta: Teras. hlm.97.
[39] Suwardana,  Hendra.  2017. Revolusi  Industri  4.  0  Berbasis  Revolusi  Mental. JATI UNIK. Vol.1, No.2,  hh. 102-110


KPK HANYA AKAN SEBAGAI SIMBOL : NEGARA SEOLAH MEMBERANTAS KORUPSI

Mel Benu & Aksi Sinurat
Dosen FH Undana

Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dibentuk dengan tujuan agar negara Indonesia segera bebas dari korupsi,  sekalipun KPK telah dibentuk namun  persoalan korupsi tak kunjung selesai. Hari-hari semakin banyak orang atau pelaku koruptor yang tertangkap karena korupsi. KPK seolah-olah ada untuk hanya mengungkap bahwa Indonesia menyimpan para koruptor.
Sungguh sangat memprihatinkan para pemimpin di negara Indonesia hanya seolah-olah bertindak sebagai orang yang tampil manis dan jujur dihadapan publik, pada hal yang terjadi sebaliknya. Kehadiran KPK ibarat kuncing yang siap mengusir tikus-tikus dalam lumbung padi, sehingga kendatipun KPK  diberikan kewenangan untuk mencegah korupsi namun tidak mampu menghapus target memerangi mental atau pikiran-pkiran koruptif pemimpin yang modus dan operandinya cuman untuk korupsi.
Secara faktual  bahwa negara Indonesia dari tahun ke tahun tetap masuk dalam peringkat negara terkorup di dunia. Data khusus sampai bulan Juni 2019 koruptor yang paling banyak diranah pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, jumlahnya  mencapai  255 perkara, diantaranya 130 kepala daerah, 6 pimpinan parpol, 28 kepala lembaga atau kementerian terjerat kasus korupsi. Sesuai dengan catatan lembaga KPK para koruptor sebanyak 114 kepala daerah dengan rincian 17 gubernur, 74 bupati, dan 23 wali kota telah ditangkap karena korupsi. Sementara pada tahun 2018 ICW menemukan ada sebanyak 454 kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum. Total tersangka yang ditetapkan sebanyak 1.087 orang dengan berbagai latar belakang profesi. Jumlah kerugian negara yang berhasil ditemukan oleh penegak hukum sebesar Rp.5,6 triliun, jumlah nilai suap sebesar Rp.134,7 miliar, jumlah pungutan liar sebesar Rp.6,7 miliar, dan jumlah pencucian uang sebesar Rp.91 miliar.
Rata-rata kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh penegak hukum selama empat tahun terakhir (2015-2018) sebanyak 392 kasus per tahun. Lebih-kurang aktor yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebanyak 1.153 orang,  dan rata-rata kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi sebesar Rp.4,17 triliun. Sementara itu apabila dihitung berdasarkan rata-rata per bulan, kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh penegak hukum cenderung sedikit. Seluruh penegak hukum hanya mampu menangani 33 kasus dugaan korupsi dengan menetapkan tersangka sebanyak 96 orang tiap bulannya. Artinya secara rata-rata, tiap kasus dugaan korupsi yang ditindak oleh penegak hukum hanya berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka korupsi. Terkesan bahwa populasi kasus korupsi semakin hari semakin tidak berhenti dalam konteks pemberantasan.


KPK dan Revisi UU KPK
Meskipun ada pro dan kontra mengenai perlu atau tidaknya revisi UU No. 30/2002 tentang KPK (UU KPK), namun pemerintah dan DPR tetap mengambil langkah untuk membahas dan menetapkan RUU KPK tanpa harus menunggu situasi diluar DPR dan Pemerintah,sebab DPR memiliki kewenangan langsung membuat rapat paripurna dan merevisi UU KPK. Substansi perubahan lebih kepada membentuk lembaga Pengawas KPK, perlu adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) dalam menegakan hukum korupsi, izin penyadapan dan sistem kepegawaian di KPK. Banyak interprestasi negatif yang telah didiskusikan seolah KPK tidak akan bertanding melawan koruptor sebab adanya dewan pengawas yang secara regulasi diperkuat kewenangannya lewat revisi UU KPK, yang pantas memberikan izin terhadap semua urusan independensi KPK.
Memang kehadiran lembaga pengawas KPK menjadi polemik terhadap urusan independensi pro yusticia dari adanya lembaga yang dianggap luar biasa dari KPK. Seolah KPK hanya akan sebagai simbol dari adanya politik negara terhadap dunia luar bahwa KPK hadir untuk memberantas korupsi namun terbalik arah setelah KPK harus berindepen dengan dituntun melalui lembaga pengawas non pro yusticia. Sebab opini yang berkembang dalam pro dan kontra adanya lembaga pengawas harus terlepas dari lembaga kekuasaan kehakiman seperti polisi, jaksa dan pengadilan atau mahkamah agung. Semoga semua anggota KPK yang ditugaskan secara independen tidak lemah dalam kesatriannya untuk berperang melawan koruptor. Agar lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan tempat orang-orang berdasi dan berkedudukan berpesta pora karena ramai-ramai berkorupsi. Sebab target KPK tentu untuk menghapus Indonesia dari label sarang koruptor.
Polemik adanya pansel KPK dan penentuan anggota komisioner KPK yang dipandang negatif harus dipandang sebagai suatu strategi positif dari target upaya pemberantasan korupsi, bahkan sebaliknya lembaga KPK setidaknya harus ditentukan orang-orang yang memiliki prestasi yang baik  di kepolisian maupun di kejaksaan dalam hal penegakan hukum. Sebab KPK selain menindak pelaku korupsi juga harus mencegah timbulnya korupsi pada organ-organ negara Republik Indonesia.
Memang dapat dibaca secara seksama bahwa ketidakberhasilan aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa serta pengadilan dalam memberantas korupsi di negara Indonesia, maka lahirlah UU KPK secara lembaga guna bertindak secara independen demi memberantas korupsi dari bumi Negara Indonesia. Secara umum banyak pihak menyoroti pansel KPK dan semua calon kominisoner KPK yang dianggap sarat dengan kepentingan. Sementara para calon komisioner pun memiliki pengalaman rekam jejak yang jelek atau tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi bahkan lebih dari itu dapat dipahami bahwa semua orang baik itu pansel dan calon komisioner KPK tentu memiliki rekam jejak yang negatif.


Kesatrian anggota Komisioner KPK teruji
Banyak diskusi baik dalam forum resmi dan tidak resmi telah mengkritisi bahwa pemerintah dan DPR telah berupaya mengkriminalisasi kedudukan KPK sebagai lembaga independen dalam memberantas korupsi.Namun calon komisioner KPK yang telah lolos seleksi secara lantang menyuarakan niat baik kesatriaannya, bahwa hal tersebut menjadi acuan bagi kinerja mereka kedepan agar upaya pemeberantasan korupsi semakin lebih baik, tentu itu yang diharapkan oleh warga masyarakat Indonesia.
Namun semua anggota komisionar KPKdan para pegawai KPK pun sangat lantang menyuarakan keberadaan mereka tentang masalah revisi UU KPK yang secara tergesa-gesa direvisi oleh DPR dan atas persetujuan pemerintah sebagai dalil atau alasan bahwa hal tersebut telah lama diusulkan namun belum sempat dibahas. Sementara dalam program legislasi nasional pun tidak terlihat dalam susunan jadwal pembahasan RUU KPK.
Tanggal 13 September 2019 lalu, Komisi III DPR telah menetapkan lima orang pimpinan KPK periode 2019-2023. Mereka di antaranya Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pantauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolango.Pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara setelah terlebih dahulu merampungkan fit and proper test di ruang Komisi III. Sebanyak 56 anggota Komisi III DPR yang mewakili seluruh fraksi melingkari 5 dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti fit and proper test sebelumnya.
Berikut lima pimpinan KPK terpilih sesuai dengan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III Azis Syamsuddin, yakni (1). Nawawi Pomolango (hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali) dengan jumlah suara 50, (2). Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/LPSK periode 2013-2018) dengan jumlah suara 44, (3). Nurul Ghufron (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember) dengan jumlah suara 51, (4). Alexander Marwata (komisioner KPK petahana sekaligus mantan hakim tindak pidana korupsi) dengan jumlah suara 53, 5. Irjen Firli Bahuri (Kepala Polda Sumatera Selatan) dengan jumlah suara 56.
Bambang Widjojanto selaku mantan Komisioner KPK (periode 2011-2015), menilai bahwa proses pemilihan KPK periode 2019-2023 ada indikasi kolusi pada proses pemilihan calon pimpinan KPK. Bahkan beliau dengan tegas menyatakan bahwa calon KPK tentu tak akan mampu mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi sebab komisioner KPK oleh parlemen dan kemudian presiden nanti diusulkan ke Presiden untuk ditentukan telah diterindikasi, atau bahkan diketahui pernah melanggar kode etik KPK.
Memang ada sejumlah aspirasi yang disuarakan oleh publik terkait dengan proses pemilihan calon pimpinan (capim) KPK yang diabaikan oleh Panitia Seleksi Capim KPK. Lebih lanjut Bambang menyatakan bahwa patut diduga uji kelayakan dan kepatutan di DPR cuma ajang pengukuhan terhadap calon yang sebenarnya sudah disepakati. Sebab ada banyak tuduhan miring pada parlemen dan presiden yang bersekutu dengan kuasa kegelapan berkaitan dengan proses pemilihan capim KPK yang perlu diklarifikasi. Tentu anggota KPK terpilih tersebut sebagai kelompok otoritarianisme.
Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 merupakan mantan Kepala Polda Sumatera Selatan dan juga mantan Deputi Penindakan KPK. Sesuai pendapat Bambang bahwa uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR ketua terpilih sangat mendukung adanya revisi UU KPK. Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengadakan konferensi pers dan menyebut Firli diduga melanggar kode etik semasa menjabat sebagai Deputi Penindakan. Hal itu terukur saat Firli Bahuri menangani berperkara di KPK, antara Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Bahrullah Akbar. Sebab hasil pemeriksaan pengawas internal terdapat dugaan pelanggaran berat. Tentu hal itupun, Firli sendiri mengatakan pertemuan dengan Zainul tidak membicarakan soal kasus. Sementara, dalam pertemuan dengan Bahrullah, dia mengatakan mengajak stafnya supaya bisa mendengarkan pertemuan itu.
Target pemberantasan korupsi memang menjadi seruan warga negara Indonesia untuk KPK segera tegas mengakhiri label Indonesia dari sarang kumpulan koruptor. Tentu hal ini harus dicermati bahwa KPK digerakan oleh manusia biasayang tentu tidak akan luput dari kesalahan, namun kesalahan itu, mesti ditunjang dengan semangat kebersamaan dalam hal mencegah dari pada menindak pelaku, dengan jalan itu, maka kita Indonesia bukan harus menciptakan lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK sebab analogi pengawas yang dinokodai oleh orang yang sama lemahnya akan berdampak juga terhadap masalah efisiensi atau efektivitas.


KPK Akan Menjadi Simbol Pemberantasan Korupsi
Gelar analisis yuridis formal dan materil terhadap kinerja KPK dan adanya Revisi UU KPK, tentu memojokan kedudukan KPK secara lembaga yang ditugaskan secara independen. Hal terungkap hasil analisis akademis dari berbagai kalangan, bahwa ketentuan UU KPK yang telah direvisi sangat memojokan KPK sebagai lembaga independen. Sebab independensinya secara pro yusticia sangat dilemahkan, misalnya DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati tujuh poin revisi UU KPK. Revisi UU KPK tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR dan telah disahkan menjadi undang-undang. Sesuai hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) yang menyepakati tujuh poin revisi UU KPK, pada Senin tanggal 16 September 2019 di ruang Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta. Targetnya hanya mengejar waktu jelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2014-2019 pada akhir September ini.
Ketujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah yaitu, pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK.Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan.Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan, dan, Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Tujuh Poin Revisi UU KPK yang disepakati DPR dan Pemerintah Infografis isu krusial dan sikap Jokowi soal revisi UU KPK.Terkait hal ini, KPK telah menyurati DPR untuk meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta agar DPR tidak tergesa-gesa dalam pembahasan revisi tersebut. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengirim surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk mengambil langkah guna merevisi peraturan tersebut. Meski menyetujui pembahasan soal revisi UU KPK, pada prinsipnya Jokowi juga menolak sejumlah poin dalam draf yang sebelumnya telah disodorkan DPR.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan DPR setuju dengan seluruh catatan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU KPK, kecuali pembentukan Dewan Pengawas KPK. Artinya Dewan Pengawas menjadi penting dalam upaya pemberantasan korupsi, sebab segala tugas KPK dalam hal penegakan/penindakan, termasuk pencegahan harus mendapat izin dari dewan pengawasan sebelum dilakukan tindakan hukum (pro justicia).
Sayangnya, bagaimana dengan upaya pemberantasan korupsi yang harus dipandang sebagai sesuatu yang luar biasa. Sementara harus adanya upaya check and balance dalam hal pelaksanaan tugas secara independen dalam konteks pro justicia. Tentu hal ini dapat dipandang sebagai upaya melemahkan lembaga independensi KPK dalam hal pemberantasan korupsi, sebut saja penyadapan hal yang sangat hakiki dalam hal subtansi upaya memerangi tindakan jahat dari koruptor harus didapatkan izin dari dewan pengawas yang tentunya akan menghilangkan masalah hukum atau fakta hukum. Bahkan terkesan akan ada upaya korupsi masif dan terstruktur dalam sistem pemberantasan korupsi di lembaga KPK.


Anggapan Hasil Revisi UU KPK Cacat Formil
Ada sejumlah lembaga dan ormas yang intens dengan persoalan pemberantasan korupsi, misalnyaLembaga swadaya masyarakat hak asasi manusia, atau Imparsial menilai revisi UU KPK yang baru disahkan DPR dinyatakan cacat formil. Direktur Imparsial Al Araf mengatakan proses revisi UU KPK bertentangan dengan UU No. 11/2012 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
Revisi UU KPK cacat formil karena dilakukan tanpa proses yang partisipatif dan tidak termasuk dalam prolegnas prioritas tahun 2019. Artinya, pembahasan revisi UU KPK cenderung dilakukan secara tergesa-gesa, sementara, prinsip utama dalam pembuatan perundang-undangan harus dilakukan secara transparan dan partisipasif. Memang secara substansi UU KPK berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan. Oleh karena itu, semua ormas pemerhati pemberantasan korupsi mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti Undang-undang) KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi.
Penerbitan Perppu KPK sangat mungkin dilakukan karena telah ada preseden hukum, ketika pada tahun 2014 pemerintah menerbitkan Perppu tentang Pilkada yang membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR karena mendapat penolakan dari masyarakat. Perppu KPK harus membatalkan revisi UU KPK yang baru disahkan oleh DPR dan mengembalikan pengaturan tentang lembaga antirasuah ke aturan hukum sebelumnya.
Apa yang diharapkan dalam memberantas masalah korupsi yang dipandang sebagai kejahatan luar biasa menjadi hal yang tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang luar biasa juga. Penyesalan tentu ada, namun hal ini menuntut partisipasi aktif dari masyarakat harus terus ditingkatkan agar KPK bukan hanya sebagai simbol dari pemberantasan korupsi, sebab radikalisme dalam diri KPK telah diupayakan agar korupsi tetap subur di negeri yang kaya raya akan sumber daya alam. Sementara para pemimpin yang terkait dengan korupsi akan bermain-main dalam hal penegakan hukum, apa lagi mengenai pencegahan.


Demontrasi terhadap Revisi UU KPK
Ada sejumlah tanggapan dari pemerintah dan DPR termasuk para pakar yang terlibat dalam mendukung adanya revisi UU KPK, namun demontrasi tidak berhenti untuk memprotes masalah revisi UU KPK tersebut. Sebab dipandang oleh banyak pihak bahwa KPK menjadi ujung tombak dalam menggangu stabilitas mafia dan praktek korupsi uang negara. Tentu yang dirugikan pasti para politisi, birokrasi dan para pengelola anggaran negara baik pemerintah, pemerintah daerah, politisi termasuk para BUMN di Republik Indonesia ini, sehingga Revisi UU KPK menjadi penting dalam ranah pelemahan kekuatan KPK.
Sekalipun telah ada terobosan dari Presiden dengan adanya pertemuan dengan sejumlah tokoh nasional di istana negara, namun belum memberikan kepastian terhadap masalah hasil Revisi UU KPK. Misalnya baru disampaikan tiga alternatif yakni rencana legislatif reviweu, rencana judicial reviweu dan bahkan rencana terbitnya Perppu tentang Revisi KPK, namun belum ada satu langkah pun yang dilaksanakan. Hal itulah yang juga telah dikuatirkan oleh sejumlah eleman warga masyarakat terkait dengan masalah hasil revisi UU KPK.
Patut diapresiasi bahwa jawaban Presiden terkesan untuk ambil resioko terhadap masalah demontrasi dan meniadakan masalah efesiensi dari setiap produk hukum berupa kesepakatan pembahasan RUU yang harus didasarinya dengan cara demontrasi. Sementara apabila dilihat dari UUD 1945 kewenangan membentuk undang-undang ada pada DPR bersama Presiden,yang tentunya ditetapkannya produk Revisi UU KPK sepertinya hanya untuk menjawab keinginan subjektivitas para elit tertentu dari pada keutuhan nilai hukum dari produk Revisi UU KPK.
Secara yuridis formal dan materil UU KPK sangat relevan untuk mengawasi dan mencegah cara-cara pemimpin di Republik Indonesia ini yang selama ini ketakutan dengan cara KPK menegakan masalah korupsi. Apabila UU KPK direvisi maka kekuatan KPK tentu dilumpuhkan dan semakin banyak koruptor yang nyaman dengan tindakan korupsinya.
Apabila dikaji dari tingkat urgensinya, masyarakat sangat mengapresiasi tindakan KPK yang dengan tegas menangkap dan menyeret para koruptor untuk wajib mengembalikan kerugian keuangan negara bahkan pelaku dijerat untuk harus membayar denda dan dijobloskan ke dalam penjara. Hal itu dipandang sebagai upaya positif dari masyarakat Indonesia, sebab prestasi kinerja pemerintah yang menghabiskan anggaran negara untuk mengiklankan larangan korupsi tidak mampu menghalami populasi jumlah koruptor di tanah air Indonesia ini. Justru dengan tindakan merubah atau merevisi UU KPK maka tentu masyarakat bentrok dan menolaknya. Artinya hukum formil dan materil yang dicanangkan pemerintah belum mampu menekan tingkat populasi korupsi di Indonesia.
Rohnya kekuatan UU KPK tentu menjadikan KPK sebagai lembaga independen dalam upaya memberantas korupsi, sehingga kekuatan filosofis dari UU KPK sangat baik untuk menangkap dan menjobloskan para koruptor selaku penjahat negara. Sekalipun meniadakan Hak asasi manusia namun kesempatan terhadap memberantas korupsi sangat dimungkinkan agar segera berakhirnya label Indonesia sebagai negara terkorup segera berakhir. Semoga.


MELEGITIMASI MINUMAN KERAS SEBAGAI PRODUK UNGGULAN DAERAH


Mel Benu & Aksi Sinurat.
Dosen FH Undana

Bertahun-tahun bahkan berabad-abad komunitas masyarakat NTT telah menganggap minuman keras (miras)biasanya disebut sopi sebagai bagian dari sistem sosial ekonomi baik dalam cara produksi, distribusi maupun konsumsi. Jika dilihat dari sistem produksi, maka seharusnya tiap warga masyarakat menjaga hasil produksinya agar tetap disesuaikan dengan kerakteristik di tiap daerah.
Proses pembuatan sopi cukup panjang yakni dengan membubuhkan bubuk akar husor (bisanya disebut segaru) oleh masyarakat setempat yang telah ditumbuk dan diendapkan  dalam  airpohon enau atau pohonlontar. Hal ini dilakukan agar air sageru tersebut tidak menjadi manis dan mengental sehingga menjadi gula merah ketika dimasak.
Biasanya diberbagai daerah air sageru akan dimasak diatas tungku kedap udara. Kemudian uapnya akan berubah menjadi zat cair yang dialirkan melalui batang bambu, dan ditampung dalam botol atau wadah lainnya. Pengemasannya cukup mudah karena biasanya sopi dijual di dalam plastik, botol bekas air mineral, atau botol kaca. Meskipun demikian, ada juga beberapa masyarakat yang telah memproduksi sopi modern dengan kemasan yang cukup baik.
Sistem pengkonsumsian selama ini berdampak bagi kesehatan masyarakat apabila dikonsumsinya secara berlebihan. Selain daripada itu ada juga modus penipuan dengan mengambil isi dari sopi tertentu untuk kemudian dicampur dengan bahan-bahan lain berupa bensin, spritus, minyak tanah, bahkan bahan-bahan lain berupa formalin demi mendapatkan produksi minuman yang lebih banyak karena permintaan konsumen selalu meningkat.   Tentu persoalan inilah salah satu yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah guna  dapat mengendalikannyabaik dalam pendistribusiannya maupun mengatur cara pengkonsumsiannya sehingga  dengan perhatian pemrintah sepertin ini, akan dapat meminimalisir resiko kesehatan konsumen.
Dukungan Program Gubernur NTT
Melalui program Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat-Yosef Nae Soi mencanangkan lima program utama, yakni pertama, mewujudkan NTT bangkit menuju masyarakat sejahtera berlandaskan pendekatan pembangunan inklusif, berkelanjutan dan berbasis sumber daya lokal, kedua, membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional, ketiga, meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk mempercepat pembangunan inklusif berkelanjutan dan berbasis sumber daya lokal di NTT, keempat, meningkatkan sumberdaya manusia, dan kelima, mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Kelima program tersebut utamanya lebih pada membangun daerah sesuai potensinya demi mengembangkan segala keunggulan disetiap daerah dalam rangka menciptakan kemandirian dalam program usaha produktif masyarakat di NTT. Tentu hal ini juga berkaitan dengan mengembangkan sopi selaku produk unggulan daerah di wilayah NTT. Sebab secara ekonomis dapat meningkatakan pendapatan taraf hidup masyarakat.


Penegakan hukum dalam Produksi Miras
Sesuai ketentuan Keputusan Presiden RI No.3/1997tentangPengawasan dan PengendalianMinuman Beralkohol, mempertimbangkan bahwa pengendalian produksi, pengedaran dan penjualan atau penyajian minuman beralkohol khususnya minuman keras, sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia. Sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan ketentuan bagi pengendalian produksi, pengedaran, dan penjualan atau penyajian minuman beralkohol khususnya minuman keras, beserta pengawasannya.
Golongan dan standar mutu, diatur dalam Pasal 3 Kepres No.3/1997 bahwa Produksi minuman beralkohol hasil industri di dalam negeri dan berasal dari impor, kelompokkan dalam golongan-golongan sebagai berikut:
1.      Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
2.      Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
3.      Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh persen).
4.      Minuman beralkohol golongan B dan golongan C adalah kelompok minuman keras yang diproduksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Terkait dengan aturan Keputusan Presidan (Kepres) No.3/1997 tersebut semestinya digunakan oleh pemerintah dan masyarakat NTT dalam melakukan pengujian terhadap hasil produksi miras di NTT. Langkah yang diambil oleh Undana Kupang dalam melakukan kajian terhadap semua jenis miras di NTT diapresiasi oleh pemerintah provinsi NTT guna melegalkan miras NTT dengan nama SOPIA (sopi asli) asal NTT. Namun apabila dikaji lebih dalam maka masalah miras selama ini hanya berkaitan dengan hal produksi dan  belum ada upaya dari pemerintah maupun pemerintah daerah dalam mengendalikan masalah kadar alkohol yang diangap layak edar dan layak konsumsi bagi klayak ramai.
Dalam hal penegakan hukum selama ini lebih kepada memusnahkan hasil produksi, dari pada mengendalikan cara edarnya dan konsumsinya. Regulasi yang akan ditertapkan dalam hal legalitas miras, perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang terkadung dalam tatanan nilai dari produski sopi,tentu hal ini memudahkan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi NTT menjadi mengikat dan bersinergi dengan tradisi dan budaya masyarakat setempat. Kerja sama antar aparat pemerintah daerah dan provinsi sangat penting guna menjaga keharmonisan nilai budaya dan kearifan lokal dalam hal produksi sopi.


Kearifan miras sebagai unggulan daerah
Sesuai adat istiadat beberapa daerah di NTT, salah satunya di Manggarai Timur, Flores, tamu harus disapa dengan sopi bahwa tamu juga hibur warga dengan bergoyang. Sensasi minuman moke atau sopi, dari Kabupaten Manggarai sangat populer, sementara di Manggarai Timur, Aimere, dan Bajawa, masyarakat menyebutnya “moke”.Minuman keras sudah jadi budaya bagi masyarakat Manggarai. Moke atau sopi terbuat dari bahan alami, tidak ada campuran zat kimia berbahaya seperti bensin atau spiritus, yang sering ditemukan di daerah lain. Sebab efeknya pun tak begitu besar bagi kesehatan warga masyarakat, sebab banyak yang diproduksi dengan caraoplosan sehingga tidak sedikit konsumen menjadi korban   nyawa akibat meminum miras oplosan tersebut.
Moke atau sopi digunakan untuk menyambut kedatangan tamu. Selain itu, juga untuk upacara adat, dan kegiatan resmi lain. Moke merupakan minuman tradisional Flores pada umumnya. Hasil produksinya dibuat dari hasil penyulingan buah dan bunga pohon lontar atau enau. Proses pembuatannya sangat tradisional, diwariskan secara turun-temurun, dan dilanjutkan sampai sekarang.
Minuman keras seperti moke semestinya perlu diawasi dan dikendalikan, agar tetap terjaga kualitasnya dan lebih kepada cara konsumsinya,agar tidak dirakit oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Melalui pemerintah daerah dan aparat keamanan seperti polisi seharusnya melegalkan moke dengan kadar tertentu. Tentu guna mengatur sistem sosial ekonomi masyarakat dengan adanya produksi sopi dan cara distribusi serta konsumsinya. Warga masyarakat di berbagai pelosok NTT perlu adanya pelatihan para pembuat sopi atau moke untuk meningkatkan kualitas produksinya. Sebab moke sampai sekarang belum masuk ke dalam daftar untuk dijadikan buah tangan para wisatawan.
Di wilayah daratan Pulau Timor rata-rata di produksi dan konsumsi untuk kalangan sendiri. Apabila untuk dijual tidak serta merta diberikan sebagai bahan jualan namun harus diketahui proses konsumsinya. Sehingga rata-rata warga masyarakat di wilayah Pulau Timor lebih kepada simbol adat. Misalnya saat acara peminangan, acara perdamaian, dan lain-lain yang dipandang sebagai simbol ikatan perjanjian antara dua atau lebih para pihak untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu.


Perlunya instrumen hukum dalam produksi, distribusi dan konsumsi sopi
Sopi merupakan minuman beralkohol seperti minuman keras pada umumnya. Sopi yang beredar di masyarakat saat ini mengandung alkohol sekitar 30% dan masuk dalam minuman keras golongan C. Sempat ada beberapa rencana Pemerintah Daerah untuk melegalkan minuman ini agar dapat dikontrol kandungan alkoholnya namun sampai saat ini belum juga terealisasi.
Walaupun terus disita oleh pihak berwajib, namun sopi masih terus dikonsumsi dan digemari masyarakat. Hal ini dikarenakan konsumsi sopi telah menjadi budaya pada umumnya, Bahan baku sopi yang mudah didapat di setiap daerah baikkepulauan maupun daerah kabupaten di pelosok NTT menjadikan minuman tradisional ini mudah diproduksi secara rumahan.
Proses pembuatannya yang mudah ditambah dengan harga yang cukup mahal menjadikan sopi juga sebagai mata pencarian beberapa orang terutama yang tinggal di dataran tinggi maupun hutan. Sehingga, meskipun sopi sampai saat ini masih dipandang ilegal, oleh pemerintah tapi keberadaannya masih dibutuhkan segelintir masyarakat yang bergantung pada hasil produksi minuman tradisional ini.
Sopi juga telah beberapa kali mendapat tinjauan dari tokoh-tokoh agama agar tidak diminum di sembarang tempat terutama tempat umum. Tidak jarang minuman yang satu ini menjadi penyebab masalah baik kecelakaan lalu lintas maupun perselisihan antar kampung.
Peraturan Presiden (Pepres) No.74/2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permenndagri) No.6/2015, belum bisa diberlakukan sepenuhnya untuk minuman sopi karena sangat mengakar dalam kebudayaan masyarakat NTT.
Menjadi harapan bagi warga masyarakat di pelosok NTT ketika Gubernur NTT Bapak Victor Bungtilu Laiskodat menginginkan agar warga masyarakat tetap memproduksi miras sebagai produk unggulan daerah di NTT. Hal ini telah didukung oleh kerja sama Universitas Nusa Cendana dengan Pemerintah daerah Provinsi NTT untuk memperoduksi standar jenis-jenis minum beralkhol sesuai standar layak konsumsi dan layak distribusi. Tentu diharapkan adanya regulasi berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur untuk memberikan instrumen hukum bagi warga masyarakat dalam hal produksi, distribusi dan konsumsi.
Pada kesempatan lain, ada juga komunitas warga masyarakat yang tidak sependapat dengan perlu adanya legalitas atas produksi sopi, sebab Indonesia memang sangat beragam namun walaupun demikian pro dan kontra atas legalitas sopi sebagai minuman keras pemerintah daerah melalui Gubernur NTT perlu melegalkan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai budaya dan kearifan lokjal yang telah diproduksi dan konsumsi secara turun temurun. Artinya sopi harus dipandang secara sosial budaya telah menjadi bagin dari tradisi kehidupan warga masyarakat di NTT.
Sehingga perdebatan mengenai legalitas sopi sebagai jenis jenis minum keras tidak perlu selama ini menjadi bahan sitaan oleh aparat kepolisian untuk dimusnahkan. Sementara dalam tataran konsumen pemerintah tidak melakukan pengawasan dan hanya pada tataran produksi dan distribusi.



TEROBOSAN VICTOR BUNGTILU LAISKODAT SEBAGAI GUBERNUR NTT DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM KERJANYA

Dr. Aksi Sinurat,SH.,M.Hum & Mel Benu
Dosen FH Undana

Nusa Tenggara Timur merupakan salah provinsi dari ke 34 daerah provinsi yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia (NKRI).  Konsep membangun daerah menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan tentang pemerintahan daerah sejak Indonesia merdeka mengalami pasang surut namun intinya kebebasan dan kelonggaran dari pemerintah pusat untuk memberikan ruang yang sangat terbuka bagi daerah guna menata pemerintahannya dalam bingkai NKRI. Keunikan dari provinsi NTT yakni daerah kepulauan atau daerah yang dipisahkan oleh laut, sehingga provinsi NTT meliputi daerah yang berpulau-pulau, sekalipun ada pulau yang dihuni bahkan ada juga yang tidak pernah dihuni oleh manusia.
Pergantian kepemimpinan Gubernur dari masa ke masa selalu NTT diperhadapkan pada masalah kemiskinan, keterbelakangan, bahkan sekarang dijulukinya sebagai daerah perbatasan sebab NTT sebagian daerah baik darat maupun laut serta udara berbatasan dengan negara Timor Leste dan Australia. Maka fokus pemerintah pusat dalam konteks membangun negara dari pinggir salah satunya adalah NTT. Namun pemerintah provinsi NTT juga tidak tinggal diam dengan menonton pemerintah pusat yang lebih konsentrasi dengan membangun NTT sebagai daerah terpinggir atau daerah perbatasan antar negara. Salah satu program Victor Bungtilu Laiskodat (VBL) yakni menata sumber daya manusia NTT agar respon terhadap masalah pengelolaan potensi keunggulan daerah termasuk pariwisata sebagai lokomotif daerah NTT.

Responsivitas VBL sebagai Gubernur NTT terhadap produk lokal di Masyarakat
Selama bertahun-tahun bahkan berabad-abad lamanya masyarakat terpola dengan budayanya namun dihimpit oleh kemauan pemerintah pusat dalam mengembangkan hasil produk daerah di dalam masyarakat NTT. Hal itu terlihat dari begitu banyaknya kreativitas warga masyarakat untuk memproduksi minuman beralkhol (sopi di Timor dan Moke di Flores), bahkan pulau-pulau di berbagai kabupaten dalam lingkup NTT juga memproduksinya. Yang terjadi selama ini disita dan dimusnahkan oleh aparat penegak hukum seperti polisi. Sementara terkait distribusi dan konsumsi tidak ditegakan secara hukum, sehingga menjadi aneh apabila barang hasil produksi yang hukum sementara warga masyarakat yang mengkonsumsi tidak dikenakan sanksi hukum.
Agus Dwiyanto, dkk mengemukakan bahwa responsivitas merupakan kemampuan birokrasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan, serta mengembangkan program-program pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Artinya responsivitas ini mengukur daya tanggap birokrasi terhadap harapan, keinginan dan aspirasi serta tuntutan pengguna jasa dari keadaan yang dianggap menjadi bagian dari kehidupan warga masyarakat setempat. Tentu Gubernur NTT VBL memahami benar apa yang dihasilkan warga masyarakat dan menjadi harapan dari warga masyarakat yang sudah terpola dengan budaya memproduksi minuman beralkhol sebagai bagian dari budaya sosial kemasyarakat NTT.
Terobosan Gubernur NTT VBL dengan mengedepankan lima program utama dalam masa kepeminannya, yakni VBL setiap kali berhadapan dengan media selalu menjelaskan bahwa ia bersama wakil gubernur Yosef Nae Soi akan fokus pada lima program, yakni pariwisata, kesejahteraan rakyat, sumber daya manusia, infrastruktur dan reformasi birokrasi. Hal tersebut selama satu tahun memimpin banyak godaan baik dari porpol pendukung maupun oleh pesaing politiknya, misalnya di hebohkan dengan akan pulang ke Jakarta untuk menduduki jabatan menteri, maupun dipandang sebagai gubernur yang tidak pro terhadap masalah penegakan hukum terutama melegalkan minuman beralkhol seperti sopi dan moke harus diproduksi oleh masyarakat. Namun keadaan itupun VBL tetap dengan penderiannya untuk melayani masyarakat NTT dengan sepenuhnya hingga akhir masa jabatannya. Sementara upaya melegalkan minuman beralkhol sopi dipandang sebagai hasil temuan warga masyarakat secara komunal secara turun temurun dan dipandang sebagai hasil karya yang bernilai secara ekonomis dan secara budaya bagi warga masyarakat NTT.
Terobosan dengan membuat regulasi terhadap melegalkan minuman keras beralkhol bagi warga masyarakat NTT menjadi harapan. VBL dengan tegas dan berani membuat regulasi atas produk minuman beralkhol dengan menetapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian Dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur. Menarik untuk dipelajari dari regulasi tersebut karena VBL mempertimbangkan keberadaan minuman tradisional beralkohol yang belum dimurnikan seperti arak, sopi, moke dan lain sebagainya di satu sisi sangat berbahaya bagi kesehatan, namun di sisi lainnya merupakan sumber penghasilan bagi segmen masyarakat tertentu yang melakukan penyulingan dan penjualan minuman tradisional beralkohol tersebut. Tentu bisa dipahami bahwa minuman beralkhol yang diproduksipun harus diawasi agar tidak terkesan ada masalah dalam produksi, sehingga apabila kedapatan ada warga masyarakat yang mestinya memproduksi wajib memperoleh petunjuk dari pemerintah daerah agar betul-betul hasil produksinya tidak berbahaya bagi kesehatan.

Tanggapan Miring masyarakat atas terobosan VBL dalam merealisasikan programnya
Sekalipun ada upaya dari VBL atas segala terobosannya dalam merealisasikan program-programnya, namun tidak sedikit masyarakat menyatakan seolah-olah program-program tersebut tidak berhasil, bahkan banyak masyarakat NTT belum rasakan adanya keberhasilan tersebut, sebab baru setahun VBL memimpin NTT dan kiranya perlu dipahami bahwa semua pelaksanaan program pada tahun pertama masa kepemimpinannya masih terpola dengan perencanaan tahun sebelumnya. Semua penganggaran merupakan hasil kesepakatan antara eksekutif (DPRD Provinsi NTT) dan SKPD Pemerintah Provinsi NTT sebelumnya. Hal inilah yang sulit dibedakan antara realisasi program VBL dengan perencanaan masa kepemimpinan daerah sebelumnya, bahkan harus diakui bahwa belum ada sinkronisasi antar daerah dalam merealisasikan program-program VBL.
Berbagai komentar dari para pakar yang dipublikasikan melalui media cetak atau media online menyatakan bahwa Gubernur VBL belum merealisasikan programnya sebagaimana yang disampaikan saat kampanye. Hal ini terungkap oleh Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Lasarus Jehamat, yang menilai Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur belum fokus melaksanakan program kerja pembangunan setelah satu tahun kepemimpinan Gubernur VBL bersama Wakilnya. Beliau menjelaskan bahwa belum terlihat ada perubahan yang signifikan terhadap pembangunan NTT dalam satu tahun kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur NTT. Misalnya beliau mengecek tentang janji-janji VBL saat kampanye berupa rencana pinjaman dana dari China untuk pembangunan jalan provinsi juga masih sebatas narasi (Koran ANTARANews,2/12/2019).
Sementara pengamat Pertanian dari Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Zet Malelak menilai program kerja Gubernur NTT VBL dan wakilnya yang sudah berjalan selama satu tahun tak berjalan, beliau menilai kinerja VBL gagal. Selain itu pengamat tersebut menyebutkan bahwa "Saya melihat apa yang dilakukan oleh pemimpin NTT saat ini saya sebut gagal, dan baru kali ini NTT dipimpin oleh para pemimpin yang hanya bisa berwacana saja," (Koran Republika.com,3/12/2019).
Artinya menurut dosen pertanian itu, gubernur dan wakil gubernur tidak punya visi dan misi atau perencanaan untuk membangun NTT, sehingga program-program kerja yang disampaikan hanyalah wacana. Sebab di sektor pertanian, tidak terukur apa yang mestinya dilakukan, sebab semuanya hanya serba wacana saja. Sementara pakar ini masih lebih memuji mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya, yang mempunyai program di sektor pertanian seperti anggur merah serta sektor peternakan.Walaupun untuk anggur merah ada kekurangannya, tetapi hal itu berjalan dan sebagian masyarakat merasakan manfaatnya.

Mencermati Realisasi Program secara Populis
Periode satu tahun pertama harus dianggap sebagai suatu cara dimana setiap pemimpin yang terlegitimasi perlu melakukan komunikasi secara intens dengan berbagai pihak baik secara vertikal maupun secara horisontal sebelum merealisasikan program kerjanya sesuai visi dan misinya. Bahkan menata regulasi dan mempersiapkan rancangan yang dipandang perlu dalam melakukan terobosan nanti, termasuk menata kelembagaannya sehingga tidak memberikan kesan yang dipandang negatif oleh para pihak termasuk lawan politiknya. Harus diakui juga bahwa NTT terdiri dari banyak pulau dan suku yang memiliki karakter yang berbeda-beda sehingga untuk menata suatu arah kebijakan mestinya lebih apresiatif terhadap hal-hal yang dipandang menjadi bagian dari budaya dan tata nilai sehingga tidak hilang makna apabila proses dan realisasinya berjalan.
Apabila kita membuat penilaian dengan melakukan perbandingan antar pemimpin Gubernur yang pernah memimpin di wilayah Provinsi NTT ini maka seolah kita ingin mengadu domba konstituen yang dengan rela mengambil keputusannya saat kampanye bahkan kita seolah tidak mau agar masa kepemimpinan daerah harus berganti dengan adanya pemilukada. Sementara secara regulasi atau aturan menghendaki agar kepemimpinan daerah harus bergantian atau tidak harus permanen sepanjang periode. Harus dipahami bahwa setiap kepemimpinan daerah maupun nasional memiliki strategi dan optimisme dalam merealisasikan programnya selama satu periode, hanya saja perlu ada pengawasan yang lebih intens dari rakyat melalui wakilnya (DPRD) termasuk stakeholder yang ada.
Meskipun regulasi yang sangat fenomenal sebagai terobosan VBL yakni melegalkan minuman beralkhol seperti sopi dan moke dengan ditetapkannya Pergub No.44/2019, namun apabila tidak diikuti dengan penataan kelembagaan dalam hal produksi, distribusi dan konsumsi maka akan berdampak bagi masalah kesehatan termasuk mengganggu masalah sosial di masyarakat. Perlu adanya terobosan dalam hal produksi baik terhadap masalah label, izin produksi dan pengawasannya. Selain itu, terkait dengan masalah distribusi pun mestinya diberikan keluasan bagi warga masyarakat untuk melakukan pengorganisasian sehingga bisa dengan gampang mengendalikan tata jualnya dan bisa memihak kepada warga masyarakat yang dipandang sebagai pemilik utama dari produksi, sebab apabila dibiarkan maka penjual tangan ketiga dan seterusnya yang lebih menikmati hasil produksi yang diupayakan secara rumit ditingkat warga masyarakat secara komunal. Tentu mesti juga didaftarkan hak kekayaan intelektualnya agar tidak bisa diambil secara gampang oleh daerah lain.
Sementara terkait dengan lima program utama, saya selaku penulis yang mungkin mewakili suara rakyat pemilih sangat mengharapkan masalah infrastruktur perlu direalisasikan secara merata sampai ke pelosok, sebab masalah pariwisata apabila tidak ditunjang dengan infrastruktur berupa jalan yang memadai maka pengunjung lokal maupun luar daerah akan sulit mengaksesnya. Reformasi birokrasi menurut saya mesti dipandang sebagai ketegasan akan pemimpin daerah sebab VBL harus  bisa membedakan kepala daerah dengan wakil pemerintah pusat di daerah. Tentu untuk kepala daerah maka wajib menindak tegas kepala daerah (walikota/bupati) yang tidak pro terhadap masalah pelayanan kepada masyarakat. Termasuk instansi-instansi yang perlu melakukan layanan bagi kehidupan masyarakat dalam mengangkat derajat kehidupan ekonominya. Bahkan semestinya baik produksi dan distribusi harus memberikan income bagi daerah kabupaten/kota sehingga ada keseriusan dalam mengelola produk unggulan daerah termasuk produk minuman beralkhol dari setiap daerah.
Apabila dikaji dari tugas VBL selaku wakil pemerintah pusat di daerah maka harus berani mengambil langkah-langkah yang apresiatif bagi dana-dana yang langsung diterima oleh masyarakat di desa-desa, kabupaten-kabupaten sehingga betul-betul bermanfaat bagi derajat kehidupan masyarakat setempat, sebab misalkan saja dana itu bersumber dari APBN maka tentu yang bisa mengawasi manfaat dari dana tersebut, merupakan tugas wakil pemerintah pusat di daerah dan tentu hal ini melekat pada VBL sebagai gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Selain itu, harus bisa berkoordinasi dengan setiap instansi vertikal yang ada di daerah NTT termasuk daerah perbatasan, kajian konservasi bagi daerah baik di darat maupun di laut agar tidak memberikan poling pendapat yang negatif bagi pemerintah daerah, seolah-olah pemerintah daerah tidak memiliki politikal will bagi daerah sehingga masyarakat hanya mengharapkan dari pemerintah pusat.
Freming media yang sering mempublikasikan mengenai disiplin VBL bagi para pegawai menandakan bahwa VBL merupakan orang yang cukup tegas dalam menegakan disiplin kerja. Namun masih saja memberikan stigma negatif sebab ketegasan dalam hal disiplin mestinya dituntun dengan evaluasi kinerja secara kontinyu sehingga hasil luaran dari disiplin kerja berdampak bagi peningkatan layanan bagi masyarakat. Sebenarnya reformasi birokrasi lebih mengutamakan kinerja sesuai hasil luarannya. Misalnya VBL tidak boleh membiarkan daerah-daerah kabupaten/kota yang sering boros anggaran dalam hal melaksanakan kinerja, mengurangi masalah perjalanan dinas keluar daerah. Selain itu, harus berani menindak anggota-anggota DPRD disetiap daerah kabupaten/kota yang suka melakukan pemborosan terhadap penggunaan anggaran yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat. Artinya tugas VBL selaku wakil pemerintah pusat di daerah harus dipahaminya secara luas dalam hal menegakan disiplin kerja.